Dalam pembacaan pledoi tersebut, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
Namun demikian, tim penasihat hukum menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penasihat hukum lainnya, Helfandra Busrian, S.H., turut mempertanyakan dasar tuntutan JPU yang tetap menggunakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 609 ayat (1) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mencantumkan denda kategori V terhadap kliennya.
“Tuntutan tersebut sangat tidak berkeadilan,” katanya.
Sementara itu, menanggapi pledoi dari tim penasihat hukum para terdakwa, pihak penuntut umum dijadwalkan akan mengajukan replik dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu, 25 Februari 2026. (Tim)





