Oleh karenanya dalam pelaksanaan harus dikelola secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta dalam pengelolaan keuangan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghasilkan out put dan out come yang efektif dan efisien. Hal itu sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan guna untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan Kota Sabang., harap Reza.
Pada sidang paripurna ke 7 masa sidang I DPRK Sabang tahun sidang 2023-2024 lanjut Reza pihaknya juga menyampaikan pidato pengantar penjabat Wali Kota, terhadap penyampaian program legislasi Kota Sabang tahun 2024. Berdasarkan undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, program legislasi daerah atau yang biasa disebut, prolegda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis .
Disamping Qanun mengenai APBK, beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah pada program legislasi tahun 2024 ini adalah, menyangkut dengan peningkatan pola hidup sehat masyarakat dengan menyusun regulasi tentang pengelolaan air limbah domestik di kota sabang, dimana limbah di kota sabang saat ini belum dikelola dengan baik, kemudian untuk menggali pendapatan asli daerah di luar pajak dan retribusi, kami juga mengusulkan Qanun lain-lain pendapatan daerah yang sah.




