Keputusan Gubernur Aceh telah sesuai dengan hasil konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri tentang evaluasi rancangan Qanun tentang APBK tahun anggaran 2024, dalam menyusun rancangan Qanun tentang anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2024. Telah memperhatikan kebijakan-kebijakan dan teknis penyusunan APBK, juga telah berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan rekomendasi dalam keputusan Gubernur Aceh.
Selanjutnya tambah Reza Fahlevi perkenankan saya menyampaikan rancangan Qanun anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut
Pendapatan sebesar Rp.598.372.595.668, belanja sebesar RP.616.095.054.018,
Pembiayaan Netto sebesar Rp.17.722.458.350 yang terdiri dari Penerimaan pembiayaan sebesar RP.18.722.458.350. Kemudian pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.1.000.000.000., jelasnya.
Ia berharap setelah rancangan Qanun anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2024 ditetapkan menjadi Qanun Kota Sabang, dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD agar dalam proses pelaksanaan anggaran dan kegiatan tanpa mengabaikan kualitas dalam pelaksanaannya dan perlu diketahui bahwa anggaran yang disiapkan dalam APBK adalah anggaran maksimal.




