LHOKSUKON (MA) – Personel Polsek Tanah Jambo Aye, Polres Aceh Utara menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan penadah di lokasi berbeda, Rabu (27/3) sekitar pukul 17.00 WIB
Pelaku yang diamankan yakni MB (28) asal Dusun Melati, Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Sedang penadah barang curian AM (42) asal Dusun Generasi, Gampong Tanjung Ara, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra S, S.I.K melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, Iptu Herman Saputra, pada media ini lewat siaran persnya, Rabu, (27/3) menyebutkan pelaku pencurian MB diamankan disaat sedang bertugas sebagai tukang parkir.
Ketika diamankan, kata Herman, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga akhirnya berhasil dibekuk oleh personel polisi.
“Setelah kita minta keterangan dari pelaku, akhirnya petugas kembali menangkap AM selaku penadah dirumahnya yang berada di Aceh Timur,” ujar Herman.
Pihaknya, berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda Beat warna hitam yang telah di lepas platnya, kata Herman.
Kemudian, kedua pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jambo Aye untuk dilakukan pengembangan. Sedang pelaku utama sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).





