‘Pernik’ Asesmen JPT Pratama Eselon II di Poldasu

‘Pernik’ Asesmen JPT Pratama Eselon II di Poldasu. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Awelatam].

SSDM Mabes Polri ber MoU dengan Pemerintah Aceh Tamiang dan Sesuai Aturan

Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH menegaskan sekali bahwa, Asesmen yang dilakukan menggunakan jasa SSDM Mabes Polri telah sesuai dengan aturannya.

Bagaimana tidak? Antara Pemerintah Aceh Tamiang dengan SSDM Mabes Polri telah membuat Memorandum of Understanding (MoU) untuk melaksanakan Asesmen.

BACA JUGA...  Ratusan Nakes Unjuk Rasa Ke DPRK Aceh Tengah, Hamdani: Siap Kita Usulkan Dicopot 

Dan hal itu; Uji Kompetensi (Job Fit) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Eselon II di Pemerintah Aceh Tamiang dapat dilaksanakan di mana pun.

Rujukannya ada pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang terkait dengan manajemen kepegawaian dan penilaian kompetensi;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Pedoman Uji Kompetensi

BACA JUGA...  Sebanyak Dua Puluh Lima Orang JPT Pratama Eselon II Ikut Asesmen di Poldasu

Pertimbangannya adalah; Jika ada kerja sama atau perjanjian antara Pemerintah Aceh Tamiang dan SSDM Mabes Polri untuk pelaksanaan uji kompetensi, maka hal ini bisa dibenarkan sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, jika tidak ada dasar hukum atau kerja sama yang jelas, maka pelaksanaan uji kompetensi oleh Tim SSDM Mabes Polri untuk jabatan di Pemerintah Aceh Tamiang mungkin tidak dibenarkan.