ACEH UTARA, MEDIAACEH.CO.ID – Sebanyak 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara menjalani asesmen dalam rangka pengusulan remisi susulan dan asesmen penurunan tingkat resiko, kata Kalapas Lhoksukon Yusnaidi, SH ,M.Si pada media lewat laporannya, Selasa,(20/9/2022).
Kata Yusnaidi, asesmen tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
“Kegiatan ini dijalankan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Lhokseumawe,” ujar Yusnaidi.
Dikatakannya, asesmen pada narapidana memiliki tujuan untuk memberikan penilaian terkait dengan faktor resiko kriminal dan juga penetapan yang sebaiknya dilakukan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pembinaan WBP di lapas kelas IIB Lhoksukon secara objektif dan valid dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat resiko narapidana salah satunya dengan asesmen bagi WBP,” ungkapnya.
Dirinya mengharapkan dengan adanya asesmen ini bisa mempercepat proses revitalisasi permasyarakatan berdasarkan permenkumham nomor 35 tahun 2018 dan pemenuhan hak-hak warga kendaraan berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2022.
Dalam undang-undang tersebut, katanya pemberian remisi diperketat karena pengurangan masa pidana hanya diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku.
“Perubahan sikap dan perilaku dinilai oleh pembimbing kemasyarakatan atau asesor pemasyarakatan. Narapidana yang berhak mendapatkan remisi hanyalah narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan di lapas baik pun di rutan,” pungkas Kalapas Lhoksukon Yusnaidi, SH.,M.Si.(Sayed Panton).




