Pergub JKA Dicabut, Mualem: Mari Bersatu untuk Rakyat 

Selasa, 19 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH  | MA — Keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai menjadi momentum penting untuk mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.

Staf Khusus Gubernur Aceh, Faisal Rizal Hasan, mengajak seluruh elemen masyarakat dan para pihak untuk menghormati keputusan tersebut serta kembali fokus pada kepentingan rakyat Aceh yang saat ini masih menghadapi berbagai persoalan, termasuk dampak bencana di sejumlah daerah.

BACA JUGA...  Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Singkil

“Pencabutan pergub ini harus menjadi titik akhir dari polemik yang berkepanjangan. Mari kita bersatu dan fokus membantu rakyat Aceh yang sampai hari ini masih berada dalam kondisi dilematis akibat bencana dan tekanan ekonomi,” kata Faisal Rizal Hasan, Minggu (18/5/2026).

Ketua Aceh Foundation itu menilai, energi publik seharusnya diarahkan untuk memperkuat solidaritas sosial dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, terutama bagi warga yang terdampak bencana dan kelompok rentan.

BACA JUGA...  Diskop UMKM Aceh Bekali 29 Usahawan Percetakan dan Digital Printing

Menurutnya, perdebatan politik yang terlalu panjang hanya akan menguras energi daerah di tengah kondisi masyarakat yang membutuhkan perhatian nyata dari semua pihak.

Berita Terkait

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026
Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 
Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025
Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen
Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 
Ismik Salam: Pascabencana Belum 100 Persen Selesai, Mengapa IUP Tambang Berjalan Mulus?
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh
Ayah Wa Ajak Masyarakat Aceh Utara Semarakkan Maulidur Rasul 12 Rabiul Awal 1448 H

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Berita Terbaru

Foto bersama penguji, peserta dan panitia usai acara penutupan UKW SPS Aceh-PR, Sabtu, 29 Agustus 2026

PENDIDIKAN

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:58 WIB

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB