Bulan Bintang Berkibar, Referendum atau Merdeka Terpapar di Spanduk Aksi

Para pengunjuk rasa membawa Bendera Bulan Bintang dan Spanduk bertuliskan Referendum atau Merdeka di Banda Aceh, Senin, (16/6).

ACEH | MA Keputusan menteri dalam negeri (Kepmendagri) terkait empat pulau di Aceh yang baru-baru ini masuk dalam administrasi Sumatera Utara (Sumut) membuat ratusan masa menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Gubernur Aceh, pada Senin, (16/6).

Sebelumnya Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Besar dan Mangkir Kecil secara historis masuk dalam administrasi Aceh Singkil, Provinsi Aceh dan diperkuat dengan aturan tertinggi yaitu Undangan-Undang.

BACA JUGA...  Jelang Natal dan Tahun Baru, Pj Bupati Aceh Utara Bahas Isu Strategis dengan Forkopimda

Dalam aksi tersebut masa membawa Bendera Bulan Bintang, sepanduk yang bertuliskan Referendum atau Merdeka. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Kepmendagri yang dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Aksi yang digelar oleh masa tersebut di Banda Aceh berjalan tertib dan aman, serta dijaga ketat oleh personel Polisi di kantor Gubernur Aceh.

BACA JUGA...  Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Sementara itu, Ketua Laskar Panglima Nanggroe Sulaiman Manaf pada media mengatakan, Pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Prabowo harus serius menyelesaikan permasalahan pencaplokan empat Pulau yang dilakukan oleh Mendagri dan Provinsi Sumatra Utara. ” Kalau Bapak Presiden ingin Aceh damai dan berkelanjutan, selesaikan persoalan tersebut. Bom Waktu ditangan Bapak, jika tidak bisa dijinakkan dengan baik, bom tersebut akan meledak,” ungkap Sulaiman.(R)

BACA JUGA...  Anggota DPRA Dan DPRK Peka Dalam Aspirasi Rakyat Aceh Selatan