Penonton Konser Berbaur Pria dan Wanita, Langgar Syariat Islam
BANDA ACEH (MA) – Terkait berbaurnya penonton konser band antara Pria dan Wanita pada peringatan hari Bhayangkara ke-76 Polisi Republik Indonesia (Polri) pada 5 Juli 2022 lalu di Banda Aceh adalah sikap yang melanggar regulasi Syariat Islam secara nyata.
Begitu penegasan Ketua Ikatan Muslimin Aceh Meudelat (IMAM), Tgk. Muslim At Thahiri, pada mediaaceh.co.id. Kamis, 21 Juli 2022 di Banda Aceh. Diingatkan seluruh elemen, institusi, lembaga dan pemerintah untuk menghargai dan mematuhi regulasi yang berjalan di provinsi Aceh.
“Kami atas nama Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat meminta semua pihak untuk menghargai syariat Islam di Aceh, Aceh adalah bumi serambi Makkah yang kental dengan adat istiadat, sesuai dengan suariat,” tegas Tgk. Muslim.
Kepada Pejabat (Pj) Gubernur Pemerintah Aceh, Tgk. Muslim minta untuk betul-betul menjaga syariat Islam di Aceh dengan sebaik-baiknya, agar tidak ada pihak yang mencoba untuk mengotori dan melecehkan Syariat Islam di Aceh.
“Ya, seperti yang sedang heboh dalam dua hari ini, telah terjadi Ikhtilat (campur aduk antara lelaki perempuan) pada konser band dalam menyambut hari Bhayangkara ke-76. Saya kira jelas-jelas telah melanggar dan merendahkan regulasi syariat Islam yang berlaku di Aceh,” katanya.




