Penjabat Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma: ASN Harus  Netral dalam Pilkada

Camat Tapaktuan Ramzil menandatangani naskah komitmen ASN di Aceh Selatan akan netral dalam Pilkada 2024 di hadapan Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan, Rabu, (11/9).(poto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

Netralitas menjadi prinsip yang wajib dimiliki oleh setiap ASN  sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Di dalam PP itu, dijelaskan bahwa setiap ASN harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu partai politik, pasangan calon, maupun kandidat tertentu dalam pemilu.

BACA JUGA...  Panwascam Tapaktuan Rekrut PPL Pilkada 2024

Netralitas, juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas dan keamanan daerah. Karena,  keterlibatan ASN  dalam politik praktis juga dapat mengakibatkan tidak optimalnya pelayanan publik serta ketidakadilan dalam pelaksanaan pemerintahan.

“Saudara-saudara tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, apalagi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik dan mengikuti kampanye,” tegas Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma.

BACA JUGA...  Gajah Ancam Warga, DPRK Aceh Selatan: Segera Pindahkan Ke Habitatnya 

Dia juga mengingatkan, bahwa pelanggaran terhadap netralitas ini akan membawa konsekuensi hukum dan sanksi yang tegas.

“Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga netralitas asn menghadapi pilkada tahun 2024. dengan kerjasama dan dukungan seluruh pihak, kita akan mewujudkan pelaksanaan pemilu yang aman, damai, dan lancar, dengan tetap menjaga profesionalisme untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” demikian Cut Syazalisma.(Maslow Kluet).