Pengusiran Wartawan Oleh Oknum Guru MIN I Banda Aceh Perbuatan Melawan Hukum dan Dapat Dipidana

Jumat, 11 Februari 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nasir Nurdin Ketua PWI Aceh.

Nasir Nurdin Ketua PWI Aceh.

Banda Aceh, (MA) – Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas mengatur Tetang tugas Jurnalistik, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi tugas Wartawan/Jurnalistik dapat dihukum 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Hal tersebut disahkan dan ditentukan dalam UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 dimana Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Maka, apa yang dilakukan oleh oknum guru MIN I Banda Aceh terhadap wartawan AJNN saat menjalankan tugas jurnalistik, jika perlu dapat ditempuh melalui jalur hukum sebagai harga diri UU No. 40 Tahun 1999 serta martabat wartawan.

Seperti diberitakan sejumlah media baik lokal maupun nasional telah terjadi tindakan pengusiran wartawan
ketika hendak meliput vaksinasi murid di MIN I Banda Aceh. Bahkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Nasir Nurdin telah mengambil sikap bahwa pihak sekolah MIN I Banda Aceh harus segara dan secepatnya memberikan klarifikasi terkait pengusiran wartawan AJNN.Net itu.

BACA JUGA...  Tolak UU Cipta Kerja, Seribuan Mahasiswa Unsam Gelar Pemerintah Jalanan

“Jika membaca berita yang disiarkan AJNN, telah terjadi tindakan melawan hukum oleh pihak sekolah (MIN I Banda Aceh) karena mengusir wartawan yang akan melaksanakan tugas jurnalistik sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dalam siaran pers-nya.

Karenanya, tandas Ketua PWI Aceh, pihak sekolah harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik tentang apa sebenarnya yang terjadi. Ini tidak bisa dibiarkan tanpa klarifikasi karena bisa merusak nama lembaga pendidikan.

Menurut Nasir Nurdin, PWI Aceh mengeluarkan pernyataan untuk menanggapi pemberitaan yang dilansir AJNN terkait kasus yang menimpa wartawan media siber tersebut, Tati Firdayanti ketika hendak meliput pelaksanaan vaksinasi di MIN I Banda Aceh, Rabu, 9 Februari 2022.

BACA JUGA...  Penuhi Undangan Kasat Reskrim, YE Klarifikasi dan Bantah Isu Pemerasan

Dalam pemberitaan itu disebutkan, Tati Firdiyanti tidak diizinkan masuk dengan alasan tidak memiliki badge (tanda pengenal), padahal wartawan tersebut telah menunjukkan surat tugas resmi dari kantor AJNN yang menjelaskan bahwa dia wartawan.

Ketua PWI Aceh juga mengutip pengakuan Tati Firdiyanti yang menyebutkan pada awalnya dirinya sudah diizinkan masuk setelah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah.

Namun, salah seorang guru mengajukan syarat yaitu liputan yang dilakukan harus yang bernuansa positif saja.

“Kalau kami izinkan masuk, liputnya yang baik-baik saja ya, jangan meliput yang buruknya,” kata seorang guru yang berjaga di pos sekolah sebagaimana diberitakan AJNN.

Menurut Nasir, yang lebih disayangkan—kalau laporan itu benar—setelah pihak sekolah melarang si wartawan meliput (karena alasan surat tugas tidak bisa diterima), terjadi pula tindakan yang terkesan mengolok-olok profesi wartawan.

Dugaan adanya kesan mengolok-olok itu, menurut Nasir (masih mengutip berita AJNN) ketika pihak sekolah memaksa wartawan tersebut melepas masker dan kemudian mengambil foto si wartawan tanpa izin dari yang bersangkutan.

BACA JUGA...  Aniaya Istri Wartawan, Timses Irwandi Dituntut Satu Tahun Penjara

Juga ada kutipan, “Buka dong maskernya, masak gitu sih wartawan mau ngeliput. Kami kan mau foto, senyum sedikitlah,” kata guru-guru di sekolah itu sambil mengambil foto si wartawan.

“Kami tidak menerima wartawan seperti kalian ini, kalau hanya surat tugas tidak kami izinkan masuk, harus sertakan surat dari Kementerian Agama,” begitu pernyataan beberapa guru sebagaimana dikutip Ketua PWI Aceh dari pemberitaan AJNN.

Ketua PWI Aceh kembali menegaskan, pihak sekolah harus secepatnya memberikan klarifikasi agar semuanya menjadi jelas.

“Terhadap pihak media yang akan melakukan upaya hukum, itu sah-sah saja, karena semuanya harus diberi ruang agar tak ada yang merasa dirugikan,” demikian Ketua PWI Aceh.[]

Laporan : Jalaluddin Zky

Berita Terkait

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Berita Terbaru

HUKOM

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Sabtu, 24 Okt 2026 - 22:13 WIB

NEWS FEATURE

ORARI Aceh Tamiang Perluas Pos Pantau Bencana

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:16 WIB