Sabang, MA – Pelaku usaha wisata di Sabang sepakat menjaga kelestarian alam bersama, seperti pembatasan sempadan pantai yang berlokasi di jembatan penginapan Pulau Weh Dive Resort, kini pengusaha bersama masyarakat setempat saling menjaga keindahan alam sekitar baik laut maupun alam sekitarnya.
Meskipun sebelumnya sempat adanya salah paham atas pembatasan wilayah atau larangan melakukan aktivitas memancing yang dilarang oleh pemilik usaha wisata terkait pemancingan ikan oleh warga masyarakat disekitar Pulau Weh Dive Resort di Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmeu, Kota Sabang.
Camat Sukamakmue Nurmansyah Putra, mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan masyarakat dan penanggung jawab Pulau Weh Dive Resort serta Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) DPD Kota Sabang Syukri alias Bayu.
“Tidak ada persoalan dan intervensi dari pihak mana pun termasuk pihak keamanan laut yakni TNI, itu hanya kesalahpahaman saja, masing-masing pihak sudah bertemu dan komitmen tidak memperpanjang masalah ini. Pihak resort pun tidak melarang masyarakat untuk menikmati laut yang berlokasi di tempat usahanya, tapi mereka hanya menjalankan amanah sebagai pemohon yang diberikan ijin oleh pihak Pemda untuk menjaga lingkungan disana,” kata Putra, di Sabang, Minggu (25/08/2024).
Putra menjelaskan, sebelum membangun usaha wisata, pihak resort harus memenuhi dan menunaikan persyaratan perijinan. Diantaranya yaitu menjaga kelestarian fungsi ekosistem, masyarakat di wilayah pesisir, alokasi ruang untuk akses jalan untuk dilalui menuju pantai, dan menjaga lingkungan dari berbagai aktivitas merusak seperti limbah.
“Jadi secara undang-undang disana tidak boleh ada aktivitas penangkapan ikan dan itu pun berbentur dengan Qanun Gampong, oleh panglima laot, jadi tidak boleh. Di spot wisata memang tidak boleh ada aktivitas penangkapan ikan,” ujarnya.
Camat Sukamakmue juga menyerukan kepada investor, pelaku wisata maupun masyarakat, agar tetap memperhatikan aturan-aturan terkait garis pantai yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai.
“Yang jelas, pantai itu adalah tanah milik negara dan seseorang dilarang meng-klaim nya menjadi hak pribadi, baik itu secara personal ataupun lembaga,” terangnya.
Namun menurut Putra, para pihak seperti pelaku wisata perlu menjaga harmonisasi, baik untuk menjaga baik ekosistem laut maupun hubungan sosial dengan masyarakat sekitar.
“Untuk ke depannya kalaupun memang ada permasalahan terkait lingkungan seperti ini bisa di musyawarahkan terlebih dahulu, jangan langsung mengambil keputusan sepihak, apa lagi memberitakan yang membuat heboh masyarakat. Sebenarnya, tidak ada masalah yang rumit hanya salah paham saja dan mari kita jaga alam dan majukan wisata Sabang,” ajak Putra. (Red/Jll)