Putra menjelaskan, sebelum membangun usaha wisata, pihak resort harus memenuhi dan menunaikan persyaratan perijinan. Diantaranya yaitu menjaga kelestarian fungsi ekosistem, masyarakat di wilayah pesisir, alokasi ruang untuk akses jalan untuk dilalui menuju pantai, dan menjaga lingkungan dari berbagai aktivitas merusak seperti limbah.
“Jadi secara undang-undang disana tidak boleh ada aktivitas penangkapan ikan dan itu pun berbentur dengan Qanun Gampong, oleh panglima laot, jadi tidak boleh. Di spot wisata memang tidak boleh ada aktivitas penangkapan ikan,” ujarnya.
Camat Sukamakmue juga menyerukan kepada investor, pelaku wisata maupun masyarakat, agar tetap memperhatikan aturan-aturan terkait garis pantai yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai.
“Yang jelas, pantai itu adalah tanah milik negara dan seseorang dilarang meng-klaim nya menjadi hak pribadi, baik itu secara personal ataupun lembaga,” terangnya.
Namun menurut Putra, para pihak seperti pelaku wisata perlu menjaga harmonisasi, baik untuk menjaga baik ekosistem laut maupun hubungan sosial dengan masyarakat sekitar.
“Untuk ke depannya kalaupun memang ada permasalahan terkait lingkungan seperti ini bisa di musyawarahkan terlebih dahulu, jangan langsung mengambil keputusan sepihak, apa lagi memberitakan yang membuat heboh masyarakat. Sebenarnya, tidak ada masalah yang rumit hanya salah paham saja dan mari kita jaga alam dan majukan wisata Sabang,” ajak Putra. (Red/Jll)




