Penggunaan Dana Desa untuk Bimtek ke Bali Menuai Kontroversi

Ilustrasi Uang.

Data yang dihimpun menyebutkan, saat berangkat ke Bali, para reje Pegasing juga tidak melakukan konfirmasi ke Pj Bupati Aceh Tengah maupun ke Kadis DPMK. Hal ini diduga kuat sebagai tindakan pelanggaran administrasi.

“Kami minta pihak terkait maupun Inspektorat melakukan audit atas dugaan berbagai kejanggalan mengenai kegiatan Bimtek Reje Pegasing ke Bali yang menghabiskan dana rakyat sebesar Rp930 juta dari 31 kampung di Kecamatan Pegasing,” ungkap Wandi.

BACA JUGA...  Peneliti The Frazi Institute Minta KPU Jaga Amanah Rakyat

Terpisah, Kepala Inspektorat Aceh Tengah, Aulia Putra, didampingi Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat, Heriyanto Ilham, menyatakan bahwa Bimtek Reje Pegasing ke Bali telah menjadi perhatian Pj Bupati Aceh Tengah. “Soal Bimtek yang sempat viral ini, kami dari Inspektorat bersama pihak terkait lainnya termasuk para Reje Pegasing telah diundang Pak Pj Bupati untuk mengikuti rapat pada 27 Mei 2024 lalu. Namun, karena satu dan lain hal kami dari Inspektorat tidak dapat hadir saat itu,” ujar Heriyanto.

BACA JUGA...  PKB Untuk DPRA "Masih Perkasa" di Bener Meriah

Secara teknis, Inspektorat sebagai badan pembimbing dan pengawas, jika dalam rapat yang digelar Pj Bupati Aceh Tengah terdapat temuan potensi kerugian terkait kegiatan Bimtek, pihaknya siap melakukan audit terhadap penggunaan dana desa oleh para reje Pegasing tersebut. “Kami siap saja untuk itu (melakukan audit). Namun, sejauh ini belum ada disposisi dari Pak Pj Bupati. Biasanya, kalau memang ada temuan, disposisi langsung turun dan sesuai SOP kami di sini akan membentuk tim guna mengumpulkan data di lapangan dan selanjutnya membuat dokumen sebagai laporan akhir,” jelasnya.