Penggunaan Dana Desa untuk Bimtek ke Bali Menuai Kontroversi

Ilustrasi Uang.

TAKENGON (MA) Kegiatan tanpa dasar hukum yang kuat dalam penggunaan dana desa di Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, menimbulkan persoalan di kalangan masyarakat luas.

Agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) ke Pulau Dewata yang melibatkan 31 desa di kecamatan tersebut dipertanyakan, mengingat kondisi masyarakat yang tengah kesulitan. Anggaran yang terpaksa dicairkan atas nama ketahanan pangan habis digunakan untuk kegiatan di Bali. Perlukah dilakukan audit?

BACA JUGA...  BEM Unsyiah Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Aksi Kekerasan di Jakarta

Diketahui, sebanyak 31 desa di Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, masing-masing menyetor Rp. 30 juta, sehingga total hampir Rp. 1 miliar dihamburkan oleh beberapa aparatur desa, termasuk para Reje dan RGM, seakan kepergian mereka memiliki peran penting untuk kemajuan wilayah tersebut.

Masyarakat berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tengah tidak abai menyikapi dugaan pemborosan dana desa yang dilakukan oleh para reje kampung ini.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Utara Serius Tangani PMK, Wabup Tinjau Langsung Ke Lokasi

Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai hasil yang dibawa para reje Pegasing dari kegiatan Bimtek di Bali.

“Kami ingin mengetahui apakah Bimtek tersebut berpotensi merugikan uang negara atau tidak,  tanya Wandi, seorang warga Pegasing, Rabu (12/6) di Takengon.

Warga berharap pemerintah daerah melalui pihak terkait seperti Inspektorat dan BKP segera turun tangan melakukan evaluasi sekaligus audit mengenai penggunaan dana desa untuk Bimtek ke Bali pada 18-23 Mei 2024 lalu.