TAPAKTUAN | MA — Pengangkatan Plt. Direktur PDAM Tirta Naga Kabupaten Aceh Selatan menimbulkan polemik bagi kalangan tertentu dan menjadi pembicaraan serius di tengah masyarakat.
Pasalnya, kebijakan “sunsang” Bupati Aceh Selatan H.Mirwan MS tersebut dinilai cacat administratif karena diduga melanggar Permendagri nomor 23 tahun 2024.
Dalam pasal 24 ayat 1 dan 2 Permen dari nomor 23/2024 tersebut secara terang benderang menyebutkan, jika terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris.
Begitupun, pada ayat 2 disebutkan pula, Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMDAM untuk membantu tugas direksi sampai dengan pengangkatan direksi defenitif paling lama enam bulan.
Ketua Komisi II DPRK Aceh Selatan Surya Asmadi, menyesalkan keputusan bupati tersebut karena mengabaikan aturan yang berlaku.
“Jika memang ada aturan selain Permendagri nomor 23 tahun 2024 yang dijadikan sebagai landasan Bupati mengangkat Plt Direktur PDAM Tirta Naga ya tidak apa-apa, tapi kalau tidak ada, maka tolong dikaji ulang keputusan tersebut,” kata Surya Asmadi kepada wartawan, Selasa, (20/5/ 2025).



