BANDA ACEH | MA — Pengamat kebijakan publik dan akademisi, Dr. Taufik A Rahim, menilai penanganan korban banjir bandang di Aceh masih jauh dari harapan masyarakat. Dalam keterangannya, Kamis, 26 Februari 2026, ia menegaskan bahwa korban bencana tidak boleh terus-menerus hanya disuguhi janji tanpa realisasi yang jelas dan terukur.
Menurut Taufik, banjir bandang yang terjadi pada 26 November 2025 telah menimbulkan dampak luas, tidak hanya merusak rumah dan infrastruktur, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi serta merusak ekosistem dan lingkungan hidup.
Ia menyebut, pada masa awal bencana, masyarakat menghadapi kondisi yang sangat berat, mulai dari terputusnya akses jalan, padamnya listrik hingga hampir satu bulan di sejumlah wilayah, kelangkaan gas dan bahan bakar, hingga terganggunya distribusi kebutuhan pokok.
“Secara regulasi kita sebenarnya tidak kekurangan aturan. Skema penanganan bencana dari tanggap darurat sampai rehabilitasi dan rekonstruksi sudah lengkap. Tetapi problemnya selalu pada implementasi di lapangan,” ujar Taufik.
Ia menyoroti peran lembaga terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), yang menurutnya harus mampu bekerja lebih cepat, terukur, dan transparan dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi.




