Pertama tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik dan benar, Protap, Aturan lain yang mengikat secara yuridis dan pola kepemimpinan yang absolut serta otoriter.
Sudah tentu kondisi daerah menjadi centang perenang. Jika ini terjadi, artinya ada hal salah dengan kepemimpinan tersebut. Coba kita lirik kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. Apakah demikian?.
Setahun sudah berlalu, Meurah menjabat sebagai Pj. Bupati di Pemkab Aceh Tamiang. Kata Bangda Khairul atau Elo [Tokoh Masyarakat dan Pemekaran Aceh Tamiang] secara umum kinerja Meurah Budiman excellent.
Dari kacamata Elo; Meurah cepat tanggap terhadap sesuatu tidak baik yang terjadi di Pemerintahan. Baik Tata Kelola dan perbaikan kerusakan infrastruktur bersifat urgent (sangat mendesak) seketika itu dirinya bergerilya membangun kembali yang rusak.
Namun untuk hal-hal tertentu menyangkut kedinasan, Meurah merujuk pada Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, agar kebijakan yang diambil tidak salah bahkan preseden terhadap pemerintahan yang Dia jalankan.
Pelayanan kepada masyarakat yang diberikan Meurah, untuk mendapatkan gambaran keluh kesah warga, dirinya tidak hanya menerima di ruang kantor saja, tetapi pintu pendopo juga terbuka lebar, untuk warga yang ingin menyampaikan unek-unek.




