TAPAKTUAN (MA) — Kehadiran pedagang pengumpul dalam mekanisme pasar komoditi minyak Nilam di daerah, merupakan bagian dari upaya mereka untuk membantu petani menjual hasil produksi pertaniannya.
Demikian dikemukakan salah seorang pedagang pengumpul minyak Nilam di wilayah barat-selatan Aceh H. Maswaldi atau lebih dikenal dengan panggilan H. Buyong kepada wartawan mediaaceh.co.id di Tapaktuan, Kamis, (6/2).
H. Maswaldi juga membantah tudingan Wakil Ketua Komisi II DPRK Aceh Selatan Syarkawi, BA yang mengatakan pedagang pengumpul sebagai tengkulak, tetapi adalah pembeli langsung ke petani (pengumpul) untuk dijual kepada agen besar (eksportir) di Medan.
Dia juga meluruskan definisi tengkulak adalah pihak yang melakukan spekulasi harga dengan cara menekan petani untuk menjual murah hasil produksi pertaniannya.
“Kami bukan seperti itu. Ini yang perlu saya luruskan, agar tidak salah pengertian dan tidak alah penafsiran sehingga tidak ada yang dirugikan,” katanya.
Menurutnya, dia bersama pedagang pengumpul lainnya di wilayah barat-selatan Aceh berperan sebagai penghubung petani dengan pedagang besar atau eksportir di Medan.
Sehingga, pemberlakuan harga pasar minyak Nilam di Aceh Selatan dan juga di daerah lain di Aceh yang fluktuatif sangat bergantung kepada harga yang berlaku di tingkat pedagang besar.



