Lebih lanjut kata Sucipto, SH. Keterlibatan advokat sejak tahap penyidikan, penuntutan dan proses peradilan hingga selesai vonis masih mengikuti proses berjalannya suatu perkara.
“Kami selaku Advokat terus meningkatkan kompetensi dan sungguh-sungguh menjaga integritasnya sehingga masyarakat pencari keadilan benar-benar dapat merasakan keberadaan kami selaku advokat dalam membela kepentingan hukum,” kata Pahmisyah Pitra, S. Sy, menambahkan,
Ia juga mempertegas, selaku advokat yang baru tergabung dalam Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) agar dalam menjalankan tugas profesi, harus mengedepankan kode etik advokat, karena advokat adalah profesi yang mulia.
Dirinya juga berharap advokat baru tidak materialistis dalam menjalankan profesi, akan tetapi advokat PAI harus memiliki kepekaan sosial yang tinggi khususnya dalam membela rakyat miskin yang membutuhkan jasa hukum didaerahnya masing-masing, harapnya. (Abd Rahman).





