BANDA ACEH ( MA) – Pengadilan Tinggi Banda Aceh melakukan pengambilan sumpah terhadap 4 (Empat) orang Advokat, di Aula pengadilan Banda Aceh. Kamis 14 September 2023.
Prosesi Pengambilan sumpah tersebut berlangsung khidmat dan tertib. ke- 4 orang Advokat melafalkan sumpah yang dibacakan langsung Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, dalam arahannya mengatakan agar Advokat yang baru dilantik agar melakukan upaya penegakkan hukum dengan jujur, berkeadilan, profesional dan berintegritas atas dasar keimanan dan ketakwaan.
Sucipto. SH, usai diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh, mengatakan, keadilan hukum harus ditegakkan di Aceh maupun di daerah di seluruh Indonesia.
Menurutnya, hukum harus ditegakkan dengan berkeadilan, dan kehadiran para advokat di Aceh melahirkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terlebih rakyat kecil.
Dikatakannya, bahwa tugas advokat lebih berat daripada penegak hukum lain karena ia mengawal proses hukum dari hulu sampai ke hilir. Dalam perkara pidana misalnya, penegak hukum lain seumpama polisi hanya menjalankan tugasnya di tingkat penyelidikan dan penyidikan, jaksa pada penuntutan, hakim pengadilan negeri pada proses peradilan tingkat pertama, hakim pengadilan tinggi pada tingkat banding, dan hakim agung pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Lebih lanjut kata Sucipto, SH. Keterlibatan advokat sejak tahap penyidikan, penuntutan dan proses peradilan hingga selesai vonis masih mengikuti proses berjalannya suatu perkara.
“Kami selaku Advokat terus meningkatkan kompetensi dan sungguh-sungguh menjaga integritasnya sehingga masyarakat pencari keadilan benar-benar dapat merasakan keberadaan kami selaku advokat dalam membela kepentingan hukum,” kata Pahmisyah Pitra, S. Sy, menambahkan,
Ia juga mempertegas, selaku advokat yang baru tergabung dalam Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) agar dalam menjalankan tugas profesi, harus mengedepankan kode etik advokat, karena advokat adalah profesi yang mulia.
Dirinya juga berharap advokat baru tidak materialistis dalam menjalankan profesi, akan tetapi advokat PAI harus memiliki kepekaan sosial yang tinggi khususnya dalam membela rakyat miskin yang membutuhkan jasa hukum didaerahnya masing-masing, harapnya. (Abd Rahman).