Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Penggelapan Aset Negara

Banda Aceh (ADC)- Politisi muda Nasri Saputra meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas terkait dugaan penggelapan aset negara berupa dua unit mesin Generator (Genset) Merk Obrien Kode F91-0714 Kapasitas 600 KW dengan Nomor Mesin 33105183140. dan Merk Cummins kode F91-0984 kapasitas 600 KW No. Mesin 33128154-585.

Kedua mesin Genset tersebut, diservice oleh penyedia jasa CV. Mustika Fajar Pratama dan CV. Sejahtera Mandiri Utama yang beralamat di Jalan Sei Galang Nomor 22 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, sesuai SPK Nomor : 028/870/PL.Um/SPK/AJ/2008 tanggal 28 Juni 2008.

“Dua unit Genset itu, merupakan aset Provinsi Aceh (Dinas Bina Marga Aceh) Bantuan Korea Tahun 2006, yang dipinjam pakai oleh Pemkab Aceh Jaya,” kata Nasri Saputra yang juga akrab disapa Poen Che’k kepada media mediaaceh.co.id, Minggu 1 September 2019 di Banda Aceh.

BACA JUGA...  Prediksi FC Koln vs Hamburg SV , Bundesliga 2 November 2025

Menurutnya, adanya dugaan penggelapan tersebut diketahui, dari perjalanan dinas Kepala Bagian Umum Sekdakab Aceh Jaya pada tanggal 16 Januari 2012, perihal pengecekan aset berupa generator sebanyak dua unit di Medan. Dalam laporan itu tertulis, setelah dilakukan pengecekan, mesin tersebut tidak berada dilokasi tempat pembuatan atau rehab.

“Dirinya merasa heran, terkait adanya dugaan penggelapan aset negara itu, namun tidak ada tindak lanjut hingga hampir berakhirnya tahun 2019. Dirinya menduga, ada pihak yang menginginkan kasus tersebut tidak terungkap. Padahal penggelapan aset negara, jelas merupakan tindakan pelanggaran hukum. Anehnya, kasus ini tidak ada tindak lanjut hingga sampai saat ini,” ungkap Poen Che’k.

BACA JUGA...  IMAM: Pemerintah dan Penegak Hukum Harus Serius Menangani Narkoba

Ia juga mengatakan, adanya dugaan penggelapan dalam kasus tersebut, juga terindikasi dengan dugaan tindak pidana korupsi. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sudah mengelontorkan anggaran ratusan juta rupiah untuk perbaikan terhadap kedua mesin Genset itu.

Selain itu, Nasri merincikan, bahwa ada pencairan anggaran perbaikan yang dilakukan tiga kali, yaitu pada tanggal 21 Juli 2008 dengan Nomor SPM : 034/SPM-LS/2008 dengan jumlah pembayaran Rp. 47.490.910 yang diterima oleh pimpinan CV. Mustika Fajar Pratama.

Kemudian pencairan tahap kedua dan ketiga dilakukan pada 30 Oktober 2008 dengan Nomor SPM : 235/SPM-LS/2008 dengan jumlah pembayaran RP. 43.698.183 yang diterima oleh Direktur CV. Sejahtera Mandiri Utama.

BACA JUGA...  Sabang Perketat Pemeriksaan

Selanjutnya pencairan dilakukan dengan Nomor SPM : 275/SPM-LS/2008 dengan jumlah pembayaran Rp. 44, 190.683 yang juga diterima oleh CV. Sejahtera Mandiri Utama.

Berdasarkan hal tersebut, Nasri meminta kepada pihak Pemkab Aceh Jaya, untuk segera membuat laporan resmi kepada aparat penegakan hukum terhadap kasus dugaan penggelapan dan dugaan tipikor tersebut.

“Jika tidak, publik patut menduga telah terjadi persekongkolan jahat yang melibatkan oknum atau pihak yang berasal dari lingkup Pemkab Aceh Jaya,” tutup politisi Partai Daerah Aceh (PDA) ini. (Ahmad Fadil)