Pencabutan Izin ACT Tidak Proporsional

Jumat, 8 Juli 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto : Suara.com.

Sumber Foto : Suara.com.

Oleh : Asyari Usman

Langkah pemerintah, cq Mensos Muhadjir Effendi, mencabut izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah tindakan yang tidak proporsional. Tidak adil. Alias Sewenang-wenang. Izin dicabut berdasarkan surat keputusan Kemensos tertanggal 5 Juli 2022.

Super cepat. Padahal, semua kesalahan atau pelanggaran yang dituduhkan kepada ACT masih dalam kategori dugaan. Bukan kesimpulan audit. Bukan pula hasil investigasi final yang dilakukan secara resmi oleh lembaga penegak hukum.

Laporan utama majalah TEMPO tentang kebocoran dana lembaga sosial ini seratus persen terfokus pada kejanggalan dalam sistem penggajian jajaran manajemen tinggi dan menengah di ACT. Tetapi, dalam waktu sehari saja tiba-tiba PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) muncul dengan sangkaan-sangkaan yang tendensius. Lembaga pemantau transaksi perbankan ini menyebutkan ada idikasi bahwa ACT mengirimkan dana ke berbagai pihak, khususnya penerima di luar negeri, yang berisiko digunakan untuk kegiatan terorisme.

BACA JUGA...  Pemerintah dan Masyarakat Aceh Utara Bantu Palestina melalui ACT

Nah, mengapa perluasan sangkaan penyalahgunaan dana ACT yang ditonjolkan? Bukankah masalah terbesarnya adalah soal penggajian?

Hal-ihwal penggajian inilah yang harus diatasi. Dan, ternyata proses pelurusan sistem penggajian itu sudah dilakukan oleh manajemen baru yang mengambil alih pengelolaan ACT sejak 11 Januari 2022. Sekarang tidak ada lagi yang bergaji di atas 100 juta per bulan. Ini pun layak ditinjau ulang.

Kalau fokus tindakan diarahkan ke soal penyeleweangan dana umat dalam hal besaran gaji pimpinan ACT, tentulah tidak perlu sampai pada pencabutan izin operasional lembaga sosial yang telah nyata kontribusinya untuk masyarakat yang mengalami kesusahan.

Mengapa harus membakar lumbung kebaikan gara-gara satu-dua orang yang dikatakan bergaya hidup mewah di ACT? Mengapa harus diarahkan ke isu terorisme? Dan mengapa baru sekarang diarahkan ke isu ini?

Wajarlah masyarakat menilai tindakan pemerintah membunuh ACT karena motif politik. Misalnya, lembaga yang lahir dari kesadaran filantrofis umat Islam ini menjadi besar dalam waktu singkat, hanya 17 tahun. Artinya, jutaan warga penyumbang percaya kepada ACT. Hingga lembaga sosial ini menerima donasi lebih dari setengah triliun (lebih 500 miliar) per tahun.

BACA JUGA...  HANI 2022 dan Keprihatinan Terhadap Pemenjaraan Penyalah Guna Narkotika

Tindakan Mensos mencabut izin ACT pantas diduga karena termakan gorengan para buzzer bayaran. Para buzzer membully dan melecehkan habis ACT. Mereka menggambarkan lembaga ini sebagai musuh negara. Sangat keterlaluan.

Tetapi, rundungan dari buzzer bayaran itu tidak mengherankan. Sebab, mereka akan menyerang apa saja yang terkait dengan kiprah positif umat Islam. Apa saja yang mengangkat citra umat, pasti akan segera dikeroyok. Mereka memang dibayar untuk itu. Para buzzer memang gerombolan anjing yang ditugaskan untuk menggonggongi kemaslahatan umat.

Yang sulit dimengerti adalah tindakan sewenang-wenang Menteri Sosial Muhadjir Effendi. Mengapa beliau bisa masuk perangkat buzzer? Mengapa Pak Muhadjir bertindak berdasarkan gonggongan para buzzer itu?

BACA JUGA...  Digitalisasi dan Sosial Media Berperan  Meningkatkan Partisipasi Politik Global  Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Kalau memang pemerintah mencurigai keterkaitan penyaluran donasi ACT dengan kegiatan terorisme, selayaknya lah diberi waktu untuk rangkaian penyelidikan yang menyeluruh. Bukan langsung mencabut izin operasional.

Publik tahu manajemen ACT tidak mungkin bertindak sangat bodoh dengan mengirimkan donasi ke pihak-pihak yang terverifikasi melakukan kegiatan terorisme. ACT tidak mungkin menyembunyikan itu.

Jadi, pemerintah tidak perlu berlebihan. ACT bisa diaudit kapan saja. Lakukan audit lengkap, bila perlu. Hanya dengan ini pemerintah memiliki landasan yang faktual dan rasional dalam mengambil tindakan.

Pemerintah harus memulihkan status ACT agar mereka dapat segera melakukan kegiatan sosial yang sangat diperlukan masyarakat. Para penguasa tidak boleh bertindak berdasarkan asumsi yang dipaparkan oleh media yang kredibilitasnya justru bermodalkan asumsi juga.(*)

Penulis : Asyari Usman (Jurnalis, Pemerhati Sosial Politik)

Berita Terkait

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku
Menagih Janji “Manis” Bupati Asel:  Antara Beban Moral dan Realita Fiskal
Dari Ruang Curhat
Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 
Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh
Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian
Tangsel Darurat Narkoba: Ketika Para Punggawa Pemberantas Narkoba Justru Menjadi Pemakai dan Pengedarnya
Polemik BPJN Aceh, Berbagai Pihak Ajak Kedepankan Solusi untuk Pembangunan Jalan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:56 WIB

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

Selasa, 29 September 2026 - 17:40 WIB

Menagih Janji “Manis” Bupati Asel:  Antara Beban Moral dan Realita Fiskal

Sabtu, 12 September 2026 - 09:38 WIB

Dari Ruang Curhat

Rabu, 2 September 2026 - 13:07 WIB

Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh

Berita Terbaru

NANGGROE

Kapolres Sabang Temui Warga Batee Shoek, Serap Aspirasi

Kamis, 1 Okt 2026 - 22:54 WIB

Wakapolres Asel bersama PJU Polres foto bersama seusai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Aceh Selatan.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

RAGAM BERITA

Polres Asel Peringati Hari Kesaktian Pancasila 

Kamis, 1 Okt 2026 - 18:19 WIB

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Gunawan Putra,

PEMERINTAHAN

APBK Aceh Tengah Perubahan Tahun 2026 Bertambah 

Kamis, 1 Okt 2026 - 18:09 WIB

NEWS FEATURE

Konflik HGU Aceh Timur Memasuki Fase Kritis

Kamis, 1 Okt 2026 - 11:26 WIB