Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pesantren Terpadu Al-Mujaddid Kota Sabang resmi menghentikan sementara seluruh kegiatan pendidikan. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui maklumat bernomor 112/YPTMKS/XI/2025 tertanggal 5 Desember 2025. Penutupan sementara diputuskan setelah rapat internal pengurus pesantren dan Majelis Guru Al-Mujaddid menyusul ketiadaan dana operasional.
Terkait hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang Andri Nourman, AP, M.Si secara tegas mengatakan, Yayasan Pesantren Al-Mujaddid milik Pemerintah daerah jadi tidak ada istilah tutup, Perintah Daerah sedang berupaya untuk segera mengoordinasikan kembali pesantren tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan anggota DPRK Sabang, menurut Raja Darmawan Yayasan Pesantren Terpadu Al-Mujaddid, terus beroperasi DPRK Sabang telah memikirkan anggaran untuk operasional pesantren tersebut., kata Raja Darmawan. (Jalaluddin Zky).




