Termasuk mengenai Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Kegiatan ini berdasarkan kerja semangat, pengabdian kepada Masyarakat sekaligus memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mengembangkan melalui program pembelajaran kesetaraan, sehingga setelah mereka selesai menjalani pembinaan di Lapas, mereka dapat memperbaiki kehidupan yang lebih baik dan kembali ke Masyarakat,“ paparnya.
Wahyudi berterima kasih kepada PJ Bupati serta Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang yang telah mendukung program pembinaan di Lapas.
Melalui penandatanganan Nota kesepakatan bersama nantinya dapat dijadikan pelayanan dan Pembinaan terhadap narapidana yang optimal, efektif dan efisien.
Diakhir kegiatan, ke-23 para WBP tersebut mendapatkan paket alat tulis sebagai bahan pembelajaran. [Syawaluddin/Pah].




