TAPAKTUAN (MA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan (Asel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian Kabupaten Asel melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi seluruh SKPK untuk peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bertempat di Lantai III, Gedung Serbaguna, Bappeda, Kamis (9/3/23).
Acara tersebut dibuka oleh Bupati Aceh Selatan yang diwakili Asisten I Setdakab Kamarsyah, S.Sos, MM dan dihadiri oleh sejumlah kepala SKPK, admin PPID, pembantu serta dua nara sumber lokal yakni, Adi Darmawan selaku praktisi PPID dan Ari Mukti Suharja selaku Networking.
Asisten I Setdakab Aceh Selatan Kamarsyah S.Sos, MM dalam sambutannya, mengatakan, PPID memiliki peran penting sebagai pengelola dokumen informasi yang dimiliki oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, ketentuan tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi diatur pula melalui peraturan menteri dalam negeri nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah.
Menurutnya, salah satu tugas yang diemban PPID, adalah menyediakan informasi publik bagi para pemohon informasi.
Karenanya, melalui keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat mengimplementasi undang-undang keterbukaan informasi publik supaya berjalan efektif, sehingga hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.
Dia juga mengatakan, dengan dilaksanakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi para PPID dan pembantu PPID itulah, sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten Aceh Selatan dalam mengimplementasikan dan mengoptimalkan keberadaan serta fungsi PPID yang aktif dan terintegrasi.
Hal ini penting untuk dilaksanakan, karena kecakapan PPID, dalam menghimpun, mengelola, serta mempersiapkan data, akan menjadi kunci terwujudnya pelayanan informasi publik yang cepat dan tepat.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Munharsyam, SE, M.Si, selaku ketua panitia, mengatakan, peserta Bimtek ini berjumlah 80 orang, yang terdiri dari kepala SKPK dan admin PPID pembantu.
Menurut Munharsyam, peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik
dengan demikian penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis ini diselenggarakan berdasarkan regulasi tersebut dan beberapa Undang- undang yang menguatkan eksistensi keterbukaan informasi publik.
Bimtek ini menerapkan tema, PPID sebagai garda terdepan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang mengimplementasikan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE).(Maslow Kluet).




