Menjajakan Dagangan di Atas Jembatan Dinilai Menganggu Arus Lalu Lintas

Bireuen (MA) – Pedagang yang menjajakan berbagai jenis buah-buahan dan minuman siap saji yang mengambil dan menempati lokasi di atas Jembatan di Kota Jeunieb, Kabupaten Bireuen dinilai sangat menganggu arus lalu lintas yang melintasi jembatan tersebut.

Sumber yang dihimpun Media ini, para pedagang tersebut sangat leluasa beraktifitas menjajakan dagangannya tanpa ada peduli dengan keselamatan pengguna jalan yang melintas di atas jembatan yang letaknya dipusat kota.

Camat Kecamatan Jeunieb M. Yusuf S.Sos kepada wartawan menjelaskan, pedagang di areal Jembatan Pasar, Kecamatan jeunieb sudah pernah di peringatkan untuk tidak beraktifitas di atas jembatan, karena dinilai sangat mengganggu arus lalu lintas yang melintasi jalan negara Banda Aceh-Medan itu.

BACA JUGA...  Koramil Sawang Gencarkan Fogging, Sejumlah Desa Disemprot 

“Saat ini Staf yang membidangi (kasi Tantib) sedang sakit, namun pihak Muspika akan segera mengadakan rapat Koordinasi dengan para pihak terkait, guna menertibkan pedagang Kaki Lima di sekitar pasar Jeunieb, terutama yang berjualan di atas jembatan,” Jelas Camat M Yusuf, baru-baru ini.

Dikatakan, M Yusuf, Muspika Jeunieb akan segera mengajukan permohonan ke Kabupaten menyangkut jadwal dilakukan penertiban, yang harus mendapatkan perintah Bupati Bireuen, yang eksekusi dilaksanakan bersama Satpol PP, dinas terkait, dan Muspika Kecamatan Jeunib, terutama pedagang yang memanfaatkan lapak di areal jembatan.

Salah seorang pedagang, Abdurrahman kepada media ini mengakui jika sering terjadi macet kendaraan yang akan melintasi di jembatan tersebut, terutama pada jam sore hari. Namun, kejadian tersebut meruapakan hal biasa, dan pihaknya dibenarkan berdagang dengan catatan setiap hari harus membayar kewajiban ke pengelola pasar (haria).

BACA JUGA...  YARA Nilai Pengukuhan Pejabat Aceh Oleh Plt Gubernur Aceh Langgar UUPA

“Setoran lapak, uang keamanan jaga malam dan restribusi sampah.” Sebut Abdurahman.

Sementara pedagang lainnya, Faisal mengakui jika dirinya berdagang di atas jembatan, karena harus menyewa lapak dari orang lain untuk bedagang. Itupun, harus membayar sampai Rp 1,5 juta/tahun. Banyaknya pengeluaran yang harus dikeluarkan untuk menempati lapak tersebut, yang setiap harinya harus membayar untuk pengelola pasar (haria) Rp.3.000,- Biaya Keamanan Jaga Malam sebesar Rp. 5.000,- belum lagi retribusi sampah, yang harus membayar setiap bulannya, plus sewa lapak.

BACA JUGA...  Menu Dashat Atasi Stunting di Aceh Utara 

“Walapun kutipan yang di dilakukan pengelola pasar pada setiap harinya, tidak pernah menyertakan lembaran Tiket resmi ataupun bukti penerimaan dari pihak pengelola pasar,” sebut Faisal.

Kasatpol.PP/WH Kabupatyen Bireuen, Jamaluddin, SP kepada media ini menjelaskan, untuk penertiban tingkat kecamatan, pihaknya tidak bisa bergerak tanpa adanya perintah dari Bupati Bireuen untuk melakukan penertiban.

“Seperti pedagang diatas Jembatan Pasar Jeunieb, oleh pihak Camat Jeunieb harus mengajukan permohonan bantuan penertiban Kepada Bupati Bireuen, Nantinya, atas perintah Bupati Bireuen, pihak Satpol PP, baru bisa melakukan penindakan,” Jelas
Jamaluddin di ruang kerjanya, Rabu (29/1), Pekan lalu.(Juwaini / Maimun Mirdaz).