
TAPAKTUAN (MA) – Perusahaan jasa angkutan orang dan barang diminta untuk tidak sesuka hati menaikan tarif perjalanan selama dan paska lebaran. Sebaliknya, perusahaan yang melayani penumpang diharapkan tetap memberlakukan tarif yang sudah ditetapkan pemerintah.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Selatan Filda Yulisbar kepada mediaaceh.co.id di Tapaktuan, Senin, (17/04), sehubungan dengan pelaksanaan angkutan menjelang dan selama lebaran.
“Kita harapkan perusahaan jasa angkutan untuk tetap berpedoman kepada aturan yang telah ditetapkan,” kata Filda Yulisbar.
Menurutnya, tarif angkutan yang telah ditetapkan tidak boleh dinaikkan sesuka hati, karena tarif tersebut telah diperhitungkan dan telah dipertimbangkan dengan bijaksana.
Karena itu diingatkan, perusahaan angkutan jangan melakukan tindakan yang bisa merugikan perusahaan.
“Dinas Perhubungan Aceh Selatan akan tatap memantau pelaksanaan pelayanan angkutan dan kami harapkan pimpinan perusahaan angkutan untuk dapat bekerjasama dengan baik,” kata Filda.
Menurut catatan Dinas Perhubungan Aceh Selatan, di Aceh Selatan sedikitnya terdapat 10 perusahaan angkutan yang legalitasnya dapat dipertanggung jawabkan.
“Bagi perusahaan yang tidak terdaftar, di luar pengawasan kami,” kata Filda.
Sementara itu, organisasi angkutan darat (Organda) Kabupaten Aceh Selatan telah menetapkan tarif atas dan tarif bawah angkutan dalam antar kota dalam propinsi (AKDP) dari dan ke wilayah Aceh Selatan sejak September 2022 tahun lalu.
Kendatipun tarif itu, diberlakukan untuk sementara waktu, namun untuk saat ini tetap diberlakukan sebelum ada perubahan secara resmi.
Adapun tarif jasa angkutan yang sudah ditetapkan Organda Kabupaten Aceh Selatan adalah sebagaimana dikeluarkan pengurus Organda Aceh Selatan yakni, Subulussalam-Tapaktuan dengan jarak 173 Km sebesar Rp. 75.000 untuk tarif atas dan Rp.80.000 untuk tarif atas.
Tarif atas Rimo-Tapaktuan sebesar Rp. 100.000 untuk tarif bawah dan Rp. 110.000 dengan jarak 205 Km.
Singkil-Tapaktuan dengan jarak 239 Km dengan tarif atas sebesar Rp.110.000 dan tarif atas sebesar Rp.120.000.
Blang Pidie-Tapaktuan dengan jarak 75 Km dengan tarif bawah sebesar Rp.40.000 dan tarif atas sebesar Rp.42.000.-
Tapaktuan-Banda Aceh dengan jarak 445 Km dengan tarif bawah sebesar Rp. 180.000 dan tarif atas sebesar Rp.195.000,-
Tarif Lamno-Tapaktuan dengan jarak 394 Km dengan tarif bawah sebesar Rp.140.000 dan tarif atas Rp. 150.000, tarif dari Labuhan Haji-Banda Aceh dengan jarak 415 Km sebesar Rp.141.000 dan tarif atas sebesar Rp.Rp.154.000.
Tarif Meukek-Banda Aceh dengan jarak 422 Km dengan tarif atas Rp.154.000 dan tarif atas sebesar Rp.160.000, tarif dari Sawang-Banda Aceh dengan jarak 442 Km dengan tarif bawah sebesar Rp.160.000 untuk tarif atas sebesar Rp.175.000,-
Tapaktuan-Banda Aceh dengan jarak 445 Km dengan tarif bawah sebesar Rp.180.000 dan tarif atas sebesar Rp.195.000.
Tarif dari Kota Fajar-Banda Aceh dengan jarak 504 Km dengan tarif bawah sebesar Rp. 195.000 dan tarif atas sebesar Rp. 220.000, Bakongan-Banda Aceh dengan jarak 527 Km dengan tarif bawah Rp.220.000 dan tarif atas sebesar Rp.235.000 dan tarif Trumon-Banda Aceh dengan jarak 550 Km dengan tarif bawah sebesar Rp. 235.000 dan tarif atas sebesar Rp.250.000,-.
“Tarif yang dikeluarkan Organda ini, hendaknya menjadi pedoman bagi para pengusaha bus dan jasa angkutan,” kata Filda Yulisbar.(Maslow Kluet).



