Pemkab Aceh Utara Tindaklanjuti Hasil Evaluasi Qanun Nomor 1 Tahun 2024

ACEH UTARA | MA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menggelar rapat penting dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.

Kegiatan itu berlangsung di Ruang Oproom Setdakab Aceh Utara, Rabu, 11 Juni 2025, dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekdakab Fauzan, S.Sos, MAP, didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Nazar Hidayat, SE, MA, dan Kabag Hukum Setdakab Fadhil, SE, MH.Kegiatan dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat teknis terkait.

BACA JUGA...  Sejumlah Siswa, Guru dan Sekolah di Aceh Utara Terima Penghargaan di Hardikda Ke-64

Tindak lanjut terhadap hasil evaluasi Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten dinilai strategis karena menyangkut substansi Qanun yang mengatur kebijakan fiskal daerah dan berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta efektivitas pelayanan publik.

“Evaluasi terhadap pelaksanaan Qanun ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian dan penyempurnaan kebijakan, agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi nasional,” kata Fauzan dalam arahannya.

BACA JUGA...  Mahasiswa Subulussalam Minta BPN Aceh Ukur Ulang HGU PT MSSB

Fauzan menyampaikan bahwa pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghasilkan solusi dan masukan yang aplikatif dalam pelaksanaan Qanun tersebut.