Mahasiswa Subulussalam Minta BPN Aceh Ukur Ulang HGU PT MSSB

Jumat, 27 Desember 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Subulussalam (AMPES) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh.

Ahmad Sauqi Sambo selaku Koordinator lapangan (Korlap) pada aksi tersebut mengatakan, PT MSSB sudah melanggar undang-undang Pemerintahan RI tentang HGU No 40 Tahun 1996 pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara”.

Dalam hal ini, PT MSSB telah menggarap tanah masyarakat sekitar 400 ha yang ada di Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. “Maka dari itu, kami meminta kepada Pemerintah Aceh melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk dapat menyusun agenda mengukur ulang HGU PT MSSB dengan melibatkan semua elemen Masyarakat dan Mahasiswa, karena tapal batas yang tidak jelas secara rinci dan nyata antara kedua belah pihak PT MSSB dengan tanah masyarakat sehingga banyaknya tanah masyarakat yang menjadi korban rampasan oleh PT MSSB,” ungkap Ahmad Sauqi dalam siaran persnya kepada media ini, Jum’at 27 Desember 2019. 

BACA JUGA...  AMG Segel Kantor Bupati dan Layangkan Mosi Tak Percaya kepada Eksekutif dan Legislatif Aceh Tengah

Selain itu, Ia juga menyebutkan, bahwa banyak dinamika persoalan-persoalan yang dibuat oleh PT MSSB seperti merusak lingkungan, membuat tambak di dekat aliran sungai, sehingga sungai tercemar. Oleh karena itu, AMPES meminta kepada Pemerintah Aceh agar segera mengevaluasi Izin Lingkungan nya kerena masih banyak yang kami anggap pihak PT MSSB melanggar Lingkungan.

BACA JUGA...  SAPA Desak Kapolda Aceh Bertanggung Jawab atas Kekerasan Polisi di Unjuk Rasa

Sauqi Sambo juga menambahkan, secara ketentuan yang ada yang seharusnya 20 persen yang dikelola oleh masyarakat dari wilayah HGU PT MSSB, tetapi kenyataannya aturan itu dilanggar oleh mafia PT MSSB, kemudian juga terkait pemberian CSR yang selama ini tidak jelas.

Dalam orasinya, dia juga mengatakan, “Pak tolong dengarkan suara rakyat mu, mereka membutuhkan kebijakan hukum yang sudah ditentukan. Tolong tegakkan hukum seadil-adilnya Pak, karena mereka mempunyai HAK atas tanah mereka yang di garap oleh PT MSSB. (R)

BACA JUGA...  Tangisan Haru Pecah di Dusun Sarah Saat Ayah Wa Berkunjung

Berita Terkait

Illiza Sa’aduddin Djamal Raih PRIWOLA 2026
Ayah Wa Luncurkan ATM Aceh Utara Bangkit di Malam Harlah Samudra Pasai
Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha
Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu
800 Tahun Samudera Pasai, Ayah Wa: Jika Tak Bisa Lebih Baik, Jangan Kurangi Warisan Indatu
Pidie Jaya Cetak Ratusan Wirausaha Lewat TMT Batch IX 
Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang
Ayah Wa Tinjau Kesiapan Anjungan Budaya Jelang Milad Ke-800 Aceh Utara

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:48 WIB

Illiza Sa’aduddin Djamal Raih PRIWOLA 2026

Selasa, 8 September 2026 - 15:00 WIB

Ayah Wa Luncurkan ATM Aceh Utara Bangkit di Malam Harlah Samudra Pasai

Senin, 7 September 2026 - 20:31 WIB

Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

800 Tahun Samudera Pasai, Ayah Wa: Jika Tak Bisa Lebih Baik, Jangan Kurangi Warisan Indatu

Senin, 7 September 2026 - 19:50 WIB

Pidie Jaya Cetak Ratusan Wirausaha Lewat TMT Batch IX 

Berita Terbaru

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal.

PEMERINTAHAN

Illiza Sa’aduddin Djamal Raih PRIWOLA 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 13:48 WIB

OLAHRAGA

Tak Boleh Ada Pemain Profesional di Liga Santri 2026

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:08 WIB