Mahasiswa Subulussalam Minta BPN Aceh Ukur Ulang HGU PT MSSB

Banda Aceh (MA)- Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Subulussalam (AMPES) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh.

Ahmad Sauqi Sambo selaku Koordinator lapangan (Korlap) pada aksi tersebut mengatakan, PT MSSB sudah melanggar undang-undang Pemerintahan RI tentang HGU No 40 Tahun 1996 pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara”.

Dalam hal ini, PT MSSB telah menggarap tanah masyarakat sekitar 400 ha yang ada di Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. “Maka dari itu, kami meminta kepada Pemerintah Aceh melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk dapat menyusun agenda mengukur ulang HGU PT MSSB dengan melibatkan semua elemen Masyarakat dan Mahasiswa, karena tapal batas yang tidak jelas secara rinci dan nyata antara kedua belah pihak PT MSSB dengan tanah masyarakat sehingga banyaknya tanah masyarakat yang menjadi korban rampasan oleh PT MSSB,” ungkap Ahmad Sauqi dalam siaran persnya kepada media ini, Jum’at 27 Desember 2019. 

BACA JUGA...  Deklarasi 1000 Siswa Anti Narkoba Sukses di Kuta Malaka

Selain itu, Ia juga menyebutkan, bahwa banyak dinamika persoalan-persoalan yang dibuat oleh PT MSSB seperti merusak lingkungan, membuat tambak di dekat aliran sungai, sehingga sungai tercemar. Oleh karena itu, AMPES meminta kepada Pemerintah Aceh agar segera mengevaluasi Izin Lingkungan nya kerena masih banyak yang kami anggap pihak PT MSSB melanggar Lingkungan.

BACA JUGA...  Seribu Lebih Mahasiswa USM Ikut Pengenalan Kehidupan Kampus

Sauqi Sambo juga menambahkan, secara ketentuan yang ada yang seharusnya 20 persen yang dikelola oleh masyarakat dari wilayah HGU PT MSSB, tetapi kenyataannya aturan itu dilanggar oleh mafia PT MSSB, kemudian juga terkait pemberian CSR yang selama ini tidak jelas.

Dalam orasinya, dia juga mengatakan, “Pak tolong dengarkan suara rakyat mu, mereka membutuhkan kebijakan hukum yang sudah ditentukan. Tolong tegakkan hukum seadil-adilnya Pak, karena mereka mempunyai HAK atas tanah mereka yang di garap oleh PT MSSB. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...