Pemkab Aceh Utara Tindaklanjuti Hasil Evaluasi Qanun Nomor 1 Tahun 2024

“Kami berharap forum ini dapat melahirkan rekomendasi yang konstruktif guna memperkuat sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih transparan dan berkeadilan,” harap Fauzan di hadapan peserta rapat.

Rapat ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam mendukung reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam bidang pendapatan dan pelayanan publik.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Utara dan BSI Tanda Tangan Kesepakatan Bersama 

Pejabat yang hadir pada rapat dimaksud diantaranya dari BLUD Rumah Sakit Umum Cut Meutia, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.

Selanjutnya Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Utara Salurkan 24 Hewan Qurban, Ini Lokasi Penerimanya 

Juga hadir pejabat teknis terkait yakni Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain-lain PAD pada BPKD Kabupaten Aceh Utara M Dahlan, S.Sos, MSM, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan serta Dana Perimbangan, Kepala Bidang Kekayaan Daerah, Camat Lhoksukon.