Pemkab Aceh Tengah Bongkar Alat Tangkap Ikan Ilegal di Danau Laut Tawar

Camat Kebayakan bersama Danpos Koramil 01/Lut Tawar, Kapolsek AKP. Sastra Wijaya saat pembongkaran alat tangkap ikan "Cangkul Padang" di Danau Laut Tawar Dusun Lelabu, Kampung Mendale Kecamatan Kebayakan, Kamis, (9/5/2025). (Foto: Nashrin/Media Aceh)

TAKENGON | MA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah di bawah kepemimpinan Drs. Haili Yoga,M. Si dan Muchsin Hasan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian Danau Laut Tawar.

Salah satu upaya nyata adalah pelarangan penggunaan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan seperti “Cangkul Padang” dan “Dedem”.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pemerintah Kecamatan Kebayakan bersama unsur Forkopimcam, yakni Kapolsek Kebayakan AKP Sastra Wijaya, Danpos Koramil 01/Lut Tawar Pelda Mudahisin, serta Reje Kampung Mendale, melakukan aksi pembongkaran terhadap alat tangkap ilegal tersebut pada Kamis (8/5/2025).

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Tengah Luncurkan Program Perkim Mendata

Dalam kegiatan hari pertama, tim gabungan berhasil membongkar satu unit “Cangkul Padang” milik warga setempat di Dusun Lelabu, Kampung Mendale.

Camat Kebayakan, Nashrin bersama unsur Forkopimcam saat membongkar Cangkul Padang di Dusun Lelabu, Kampung Mendale.

Camat Kebayakan, Nashrin, S.Sos, kepada mediaaceh.co.id mengatakan bahwa pembongkaran ini merupakan langkah awal dari total 25 unit alat tangkap serupa yang telah dipasang warga di wilayah Danau Laut Tawar, khususnya dalam kawasan administratif Kecamatan Kebayakan.

“Untuk hari pertama, baru satu unit yang kita bongkar. Insyaallah besok, Jumat (9/5), setelah Shalat Jumat, kita targetkan membongkar tiga unit lagi. Pembongkaran ini akan kita lakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung dalam bulan ini,” ujar Nashrin.

BACA JUGA...  Usman Lamreung: Ini Alasan Pemerintah Menghadirkan Danantara

Upaya ini merujuk pada arahan langsung dari Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, yang sebelumnya telah menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ekosistem Danau Laut Tawar. Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat rapat bersama para tokoh masyarakat di Masjid Al-Abrar Kebayakan pada 18 April 2025,

Bupati menegaskan pentingnya menjaga kelestarian danau sebagai sumber air, ikan, dan pariwisata yang menopang ekonomi masyarakat.

Menurut Bupati, penggunaan alat tangkap jenis “Cangkul Padang” dan “Dedem” yang terdiri dari jaring panjang dan menjangkau dasar danau, terbukti merusak habitat ikan dan mengancam kelangsungan spesies endemik seperti ikan Depik.

BACA JUGA...  Proyek 2 Miliar di Aceh Jaya Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

Langkah tegas ini diharapkan dapat memulihkan keseimbangan ekosistem dan menjaga keberlangsungan Danau Laut Tawar sebagai warisan alam dan sumber penghidupan masyarakat Aceh Tengah.(Salhadi)