Pemkab Aceh Tengah Bongkar Alat Tangkap Ikan Ilegal di Danau Laut Tawar

Camat Kebayakan bersama Danpos Koramil 01/Lut Tawar, Kapolsek AKP. Sastra Wijaya saat pembongkaran alat tangkap ikan "Cangkul Padang" di Danau Laut Tawar Dusun Lelabu, Kampung Mendale Kecamatan Kebayakan, Kamis, (9/5/2025). (Foto: Nashrin/Media Aceh)

TAKENGON | MA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah di bawah kepemimpinan Drs. Haili Yoga,M. Si dan Muchsin Hasan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian Danau Laut Tawar.

Salah satu upaya nyata adalah pelarangan penggunaan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan seperti “Cangkul Padang” dan “Dedem”.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pemerintah Kecamatan Kebayakan bersama unsur Forkopimcam, yakni Kapolsek Kebayakan AKP Sastra Wijaya, Danpos Koramil 01/Lut Tawar Pelda Mudahisin, serta Reje Kampung Mendale, melakukan aksi pembongkaran terhadap alat tangkap ilegal tersebut pada Kamis (8/5/2025).

BACA JUGA...  Kalahkan Dua Rivalnya, Hamdani Mahmud Unggul di Pilchiksung Dayah Nibong

Dalam kegiatan hari pertama, tim gabungan berhasil membongkar satu unit “Cangkul Padang” milik warga setempat di Dusun Lelabu, Kampung Mendale.

Camat Kebayakan, Nashrin bersama unsur Forkopimcam saat membongkar Cangkul Padang di Dusun Lelabu, Kampung Mendale.

Camat Kebayakan, Nashrin, S.Sos, kepada mediaaceh.co.id mengatakan bahwa pembongkaran ini merupakan langkah awal dari total 25 unit alat tangkap serupa yang telah dipasang warga di wilayah Danau Laut Tawar, khususnya dalam kawasan administratif Kecamatan Kebayakan.