Pemkab Aceh Tengah Bongkar Alat Tangkap Ikan Ilegal di Danau Laut Tawar

Camat Kebayakan bersama Danpos Koramil 01/Lut Tawar, Kapolsek AKP. Sastra Wijaya saat pembongkaran alat tangkap ikan "Cangkul Padang" di Danau Laut Tawar Dusun Lelabu, Kampung Mendale Kecamatan Kebayakan, Kamis, (9/5/2025). (Foto: Nashrin/Media Aceh)

“Untuk hari pertama, baru satu unit yang kita bongkar. Insyaallah besok, Jumat (9/5), setelah Shalat Jumat, kita targetkan membongkar tiga unit lagi. Pembongkaran ini akan kita lakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung dalam bulan ini,” ujar Nashrin.

Upaya ini merujuk pada arahan langsung dari Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, yang sebelumnya telah menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ekosistem Danau Laut Tawar. Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat rapat bersama para tokoh masyarakat di Masjid Al-Abrar Kebayakan pada 18 April 2025,

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Tengah Salurkan Daging Kurban, Haili Yoga: Ibu Hamil dan Stunting Prioritas 

Bupati menegaskan pentingnya menjaga kelestarian danau sebagai sumber air, ikan, dan pariwisata yang menopang ekonomi masyarakat.

Menurut Bupati, penggunaan alat tangkap jenis “Cangkul Padang” dan “Dedem” yang terdiri dari jaring panjang dan menjangkau dasar danau, terbukti merusak habitat ikan dan mengancam kelangsungan spesies endemik seperti ikan Depik.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memulihkan keseimbangan ekosistem dan menjaga keberlangsungan Danau Laut Tawar sebagai warisan alam dan sumber penghidupan masyarakat Aceh Tengah.(Salhadi)