“Bicara kekhususan Aceh, kita punya UUPA. Kemudian ada Qanun Nomor 7 tahun 2014. Dalam kontek hari ini bagaimana Pemerintah Aceh itu mau menjalankan qanun ini atau tidak,” tegas Falevi.
Menurut Falevi, selama ini Pemerintah Aceh belum menjalankan amanah Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tersebut.
Sehingga, banyaknya pekerja-pekerja asing yang bebas keluar masuk Aceh untuk bekerja, sehingga secara kekhususan dan keistimewaan Aceh itu tidak pernah terealisasi di lapangan.
Fahlevi meminta agar Pemerintah Aceh menolak pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUPA.
“Kalau Pemerintah Aceh menerapkan UU Cipta Kerja di Aceh, maka bakal mengebiri UUPA. Dalam hal ini kita harus kaji lebih detail dan komprehensif, apakah undang-undang itu menabrak UUPA atau tidak,” sebutnya. (Syawaluddin/Red/IA)















