Pemerintah Aceh Harus Jalankan Qanun Ketenagakerjaan

Minggu, 11 Oktober 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH (MA) – Politisi muda, dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), M Rizal Fahlevi Kirani, desak Pemerintah Aceh untuk menjalankan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.

Itu, untuk meminimalisir serta mengakhiri polemik pengesahan Undang Undang Cipta Kerja oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Apalagi UU Cipta Kerja tidak diterima secara masiv oleh masyarakat di Indonesia.

BACA JUGA...  Proyek 2 Miliar di Aceh Jaya Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

“Kita dari Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang membidangi kesejahteraan sosial mendesak Pemerintah Aceh, gunakan Qanun nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan kerjaan,” tegas Fahlevi Ketua Komisi V DRP Aceh. Kepada mediaaceh.co.id melalui pesan singkat whatsapp. Minggu, 11 Oktober 2020.

Dikatakan, UU Cipta Kerja tidak bisa diterapkan di Aceh, sebab Aceh punya aturan khusus yaitu, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

BACA JUGA...  Tangis Haru Hujan Deras di Langsa, Gelombang Dukungan Kembali ke Partai Aceh

Diakui, selama ini, ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait ketenagakerjaan, namun khusus di Aceh terdapat Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan yang mengatur hal tersebut.

“Qanun ini adalah produk hukum Pemerintah Aceh yang harus diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Provinsi Aceh,” Kata dia.

Berita Terkait

Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA
Dukung UMKM, Bank Aceh Terima Apresiasi ILO
Kepala Dinas PUPR Aceh Selatan Tanggapi Pemberitaan 
TNI Bangun Jembatan di Gampong Lawe Buluh Didi
Demokrat Aceh Tengah Gelar Donor Darah 
Secara Aklamasi, M. Yusuf M. Amin Pimpin PGRI PC TJA 
Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027
Catatan Pansus DPRK Aceh Tengah Tentang Bencana 

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Dukung UMKM, Bank Aceh Terima Apresiasi ILO

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Kepala Dinas PUPR Aceh Selatan Tanggapi Pemberitaan 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:20 WIB

TNI Bangun Jembatan di Gampong Lawe Buluh Didi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Demokrat Aceh Tengah Gelar Donor Darah 

Berita Terbaru

 Helmi ketua PETA Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:46 WIB

RAGAM BERITA

FPRMI Aceh Bahas Batas Pidana Pers

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:25 WIB

Puncak Gunung Lubuk Layu Samadua yang biasanya tampak menghijau dari kejauhan sekitar 3-4 Km, mini terlihat diliputi kabut asap.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Asap Kepung Aceh Selatan, Kapolres: Gunakan Masker 

Kamis, 15 Okt 2026 - 21:19 WIB

EKBIS

Dukung UMKM, Bank Aceh Terima Apresiasi ILO

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:13 WIB