BANDA ACEH (MA) – Politisi muda, dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), M Rizal Fahlevi Kirani, desak Pemerintah Aceh untuk menjalankan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.
Itu, untuk meminimalisir serta mengakhiri polemik pengesahan Undang Undang Cipta Kerja oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Apalagi UU Cipta Kerja tidak diterima secara masiv oleh masyarakat di Indonesia.
“Kita dari Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang membidangi kesejahteraan sosial mendesak Pemerintah Aceh, gunakan Qanun nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan kerjaan,” tegas Fahlevi Ketua Komisi V DRP Aceh. Kepada mediaaceh.co.id melalui pesan singkat whatsapp. Minggu, 11 Oktober 2020.
Dikatakan, UU Cipta Kerja tidak bisa diterapkan di Aceh, sebab Aceh punya aturan khusus yaitu, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Diakui, selama ini, ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait ketenagakerjaan, namun khusus di Aceh terdapat Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan yang mengatur hal tersebut.
“Qanun ini adalah produk hukum Pemerintah Aceh yang harus diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Provinsi Aceh,” Kata dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















