Pemerintah Aceh Harus Jalankan Qanun Ketenagakerjaan

BANDA ACEH (MA) – Politisi muda, dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), M Rizal Fahlevi Kirani, desak Pemerintah Aceh untuk menjalankan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.

Itu, untuk meminimalisir serta mengakhiri polemik pengesahan Undang Undang Cipta Kerja oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Apalagi UU Cipta Kerja tidak diterima secara masiv oleh masyarakat di Indonesia.

“Kita dari Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang membidangi kesejahteraan sosial mendesak Pemerintah Aceh, gunakan Qanun nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan kerjaan,” tegas Fahlevi Ketua Komisi V DRP Aceh. Kepada mediaaceh.co.id melalui pesan singkat whatsapp. Minggu, 11 Oktober 2020.

Dikatakan, UU Cipta Kerja tidak bisa diterapkan di Aceh, sebab Aceh punya aturan khusus yaitu, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Diakui, selama ini, ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait ketenagakerjaan, namun khusus di Aceh terdapat Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan yang mengatur hal tersebut.

BACA JUGA...  Pemerintah Aceh Diminta Tinjau Ulang Rencana Perpanjangan Izin HGU PT Laot Bangkok

“Qanun ini adalah produk hukum Pemerintah Aceh yang harus diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Provinsi Aceh,” Kata dia.

Menurut, Ketua Komisi V DPRA itu, qanun Ketenagakerjaan dibuat dan disahkan di DPRA untuk dijalankan, dia berharap Pemerintah Aceh dapat segera menjalankan qanun itu.

Masih Fahlevi, asumsinya itu bentuk regulatif yang memang masuk dalam perundang-undangan, serta wajib dijalankan, apapun bentuk UU yang terpenting saat ini adalah kesejahteraan rakyat lebih penting dari segalanya

Falevi Kirani mengatakan dalam konteks negara dan regulasi, kepentingan rakyat dan hak-hak buruh harus diutamakan dan harus menjadi prioritas pemerintah sebelum membuat kebijakan.

Pihaknya dari pertama dirancang undang undang sapu jagat tersebut, sudah menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai tidak berpihak kepada kaum pekerja buruh.

BACA JUGA...  Resmikan Ruang UGD Puskesmas Peudada, Pj Bupati Bireuen: Tingkatkan Pelayanan Untuk Masyarakat 

“UU Cipta Kerja tersebut terkesan dipaksakan. Undang-undang ini akhirnya mendapat penolakan dari berbagai elemen, terutama kalangan buruh lantaran banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Banyak pasal yang memang lebih menguntungkan pengusaha dibandingkan dengan pekerja,” terangnya.

Falevi menyampaikan, dalam konteks negara dan regulasi, kepentingan rakyat dan hak-hak buruh harus diutamakan dan itu menjadi prioritas pemerintah sebelum membuat kebijakan.

Terkait dengan kekhususan Aceh, disahkannya Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh DPR-RI akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

“Bicara kekhususan Aceh, kita punya UUPA. Kemudian ada Qanun Nomor 7 tahun 2014. Dalam kontek hari ini bagaimana Pemerintah Aceh itu mau menjalankan qanun ini atau tidak,” tegas Falevi.

Menurut Falevi, selama ini Pemerintah Aceh belum menjalankan amanah Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tersebut.

Sehingga, banyaknya pekerja-pekerja asing yang bebas keluar masuk Aceh untuk bekerja, sehingga secara kekhususan dan keistimewaan Aceh itu tidak pernah terealisasi di lapangan.

BACA JUGA...  Bupati Aceh Besar Buka Musrenbang RKPD Kecamatan

Fahlevi meminta agar Pemerintah Aceh menolak pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUPA.

“Kalau Pemerintah Aceh menerapkan UU Cipta Kerja di Aceh, maka bakal mengebiri UUPA. Dalam hal ini kita harus kaji lebih detail dan komprehensif, apakah undang-undang itu menabrak UUPA atau tidak,” sebutnya. (Syawaluddin/Red/IA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...