Pembayaran MYC Legal, Klarifikasi BPKA ke Inspektorat

Pelayanan
Gedung BPKA. Foto: BPKA

BANDA ACEH (MA)- Pembayaran utang proyek Multi Years Contract (MYC) tahun anggaran 2020–2022 telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.  Hal tersebut disampaikan Kepala BPKA, Reza Saputra, Jumat, 27 Juni 2025.

“Kalau soal temuan, itu domain Inspektorat. Mereka yang lebih tepat menjelaskan,” ujar Reza singkat.

Ia menekankan bahwa klarifikasi lebih lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebaiknya ditanyakan kepada Inspektorat Aceh sebagai lembaga yang bertugas melakukan audit dan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Aceh.

BACA JUGA...  Inspektorat Kota Banda Aceh, Kerja Nyaman?

Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2024, disebutkan bahwa pembayaran utang MYC senilai Rp43,9 miliar tidak melalui Qanun Perubahan APBA maupun DPPA Dinas PUPR. Anggaran tersebut dimuat dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2024 yang terbit menjelang akhir tahun.

Namun, menurut sumber internal BPKA, penggunaan Pergub adalah langkah legal terakhir untuk menghindari keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga dan menjaga reputasi fiskal daerah. Langkah itu dilakukan dalam situasi mendesak dengan mengacu pada ruang regulasi yang tersedia di tengah dinamika pembahasan anggaran bersama legislatif.

BACA JUGA...  DPD-RI Komite IV Laksanakan Pengawasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 di Sabang

Di sisi lain, BPK memang memberikan sejumlah catatan, namun tidak serta-merta menyatakan adanya pelanggaran hukum. Catatan tersebut lebih mengarah pada perbaikan sistem tata kelola, bukan indikasi penyalahgunaan anggaran. “Pembayaran dilakukan karena sudah menjadi kewajiban negara kepada rekanan,” jelas salah satu pejabat teknis yang enggan disebutkan namanya.

BPKA berharap agar publik tidak tergiring opini yang seolah menempatkan Pemerintah Aceh, khususnya BPKA, dalam posisi yang melanggar ketentuan. “Kita terbuka untuk perbaikan. Tapi juga perlu proporsional membaca temuan BPK,” tutupnya.

BACA JUGA...  Tim Saber Pungli Abes Tangkap Oknum PNS Kantor Camat Ingin Jaya

Kini, publik menanti hasil evaluasi lanjutan dari Inspektorat Aceh terkait teknis pelaksanaan pembayaran tersebut.