Kota Jantho (ADC) – Oknum Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Aceh Besar, Ir.Yusmadi,MM dinilai alergi dengan Wartawan. Hal tidak terpuji tersebut ditunjukan ketika, Wartawan hendak mengkonfirmasi mengenai pekerjaan di wilayah itu.
Seharusnya, seorang pejabat pemerintah tidak bersikap anti sama Wartawan, dengan menunjukan ketidakwibawaannya terhadap pekerjaan Pers, yang meliput tugas jurnalistiknya di wilayah Kabupaten Aceh Besar, Sebut Mukhlisin Pada MEDIAACEH, Selasa, 3 September 2019.
Hal tersebut, Terjadi ketika Wartawan Media Aceh hendak melakukan konfirmasi perihal pekerjaan di dinas tersebut, tetapi oknum pejabat negara itu terkesan menghindar dan enggan menerima atas kehadiran Wartawan, Ujar Mukhlisin.
Sesuai Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalisrik (KEJ), selain tugas wartawan mengontrol kinerja pemerintah dan sosial, setiap melakukan peliputan wajib mengkonfirmasikan pejabat terkait agar dalam pemberitaan berimbang dan tidak terjadi berita bohong.
Namun, jika sikap yang ditunjukkan seperti yang dilakukan oknum pejabat Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Aceh Besar, terhadap wartawan yang meliput ke kantornya , maka, pekerja pers sulit untuk menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik, Sebut Mukhlisin.





