Oleh Faisal Abubakar
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan berbagai regulasi terkait manajemen talenta, yang bertujuan untuk memastikan ASN dengan kinerja dan potensi tinggi memiliki kesempatan untuk berkembang dan menempati posisi strategis.
Namun, saat ini, Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 41 Tahun 2021 tentang Talenta Pool Pegawai Negeri Sipil belum diterapkan secara efektif. Sehingga, perlu dilakukan revisi terhadap regulasi ini agar sesuai dengan ketentuan terkini yang sedang berjalan.
Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 3 Tahun 2020 memberikan panduan tentang manajemen talenta ASN yang lebih mendetail.
Diaman manajemen talenta melibatkan proses sistematis untuk mengidentifikasi, merekrut, mengembangkan, dan mempertahankan individu berbakat yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap tujuan organisasi.
Dalam pemerintahan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan menciptakan budaya kerja yang adaptif dan inovatif.
Transformasi tata kelola pemerintahan di Kota Sabang melibatkan reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, dan peningkatan kapasitas SDM. Kebijakan manajemen talenta menjadi bagian integral dari transformasi ini, dengan fokus pada pengembangan kompetensi pegawai, peningkatan motivasi, dan penempatan pegawai sesuai dengan keahlian mereka.




