Pejabat Gubernur Aceh Harus ‘Multilinear’

Usman Lamreung.

Isu Pj Gubernur yang mencuat dalam berbagai media dan dijagokan publik Aceh adalah Safrizal ZA Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Indra Iskandar Sekjen DPR RI, Teuku Iskandar dan desas-desus juga muncul dari kalangan militer.

Sehingga memunculkan pro dan kontra dari public Aceh, malah ada penolakan yang disuarakan oleh kelompok sipil menolak Pj Gubernur Aceh dari kalangan militer.

BACA JUGA...  Koperasi Rasra Launching Simulasi Perdana Pemberian MSBG di SDN 1 Karang Baru

Sesuai dengan aturan, yang berwenang menunjuk Pj Gubernur adalah pemerintah pusat diusulkan Menteri Dalam Negeri kepada Presiden, dan Presiden memilih salah satu calon Pj Gubernur yang diusulkan. Artinya Pj Gibenrur yang ditunjuk searah dengan program pemerintah pusat.

Sebagai rakyat Aceh berharap pada pemerintah pusat menunjuk Pj Gubernur Aceh benar-benar memahami berbagai masalah seperti tata kelola pemerintahan, korupsi, kemiskinan, pengangguran, macetnya investasi, kisruk MAA, kisruh legislatif-eksekutif, macetnya komunikasi politik Aceh-Jakarta, persiapan PON Aceh-Sumut, kultur sosial budaya, dan berbagai masalah dalam pembangunan yang belum selesai.

BACA JUGA...  Penetapan Tapal Batas Aceh Langkat, Berdasar Permendagri Nomor 28 Tahun 2020, Tetap Merupakan Kawasan TNGL

Calon Pj Gubernur yang ditunjuk harus berpihak pada pembangunan Aceh, selama 2.5 tahun punya strategi Aceh keluar dari kemiskinan, mampu membangun harmonisasi Pusat-Aceh, menjembatani berbagai masalah politik dengan pemerintah pusat, keberlanjutan dana otsus, keberlanjutan program JKA, pemberantasan korupsi, syariat Islam, mendamaikan kisruk MAA dan lainnya.

Penulis: SyawaluddinEditor: Syawaluddin Ksp