Pedoman Pemberitaan Media Siber

Senin, 6 Agustus 2012

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

BACA JUGA...  IPELMABAR Desak Pihak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Klarifikasi Isu Menelantarkan Pasien

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

BACA JUGA...  81 Jamaah Calon Haji Abdya Dilepas

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita Terkait

RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung
Program JKN Kian Kokoh, BPJS Kesehatan Cetak SDM Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Wakapolres hingga Kasat Reskrim Berganti, Polres Aceh Selatan Gelar Sertijab
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Selatan Perkuat Sinergi dan Apresiasi Personel Berprestasi
Muzakir dan Tri Susanti Sirait Juara Bhayangkara Run Aceh Selatan 
70 Irpom Diturunkan, Aceh Tamiang Kebut Pemulihan 2.673 Hektare Sawah Pascabanjir
Sejumlah Insiden MBG di Aceh Selatan Diduga Akibat Lemahnya Koordinasi dan Pengawasan
Koramil Sawang Gencarkan Fogging, Sejumlah Desa Disemprot 

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:07 WIB

RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:03 WIB

Program JKN Kian Kokoh, BPJS Kesehatan Cetak SDM Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:40 WIB

Wakapolres hingga Kasat Reskrim Berganti, Polres Aceh Selatan Gelar Sertijab

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:22 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Selatan Perkuat Sinergi dan Apresiasi Personel Berprestasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:03 WIB

Muzakir dan Tri Susanti Sirait Juara Bhayangkara Run Aceh Selatan 

Berita Terbaru

Teuku Alamsyah sedang membubuhkan tanda tangan dalam berita acara setelah dilantik oleh Bupati Asel HMW di Tapaktuan, Jumat, (14/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

M. Najur dan Teuku Alamsyah Dilantik 

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:18 WIB

dr. Emil Fathoni specialis intervensi yang juga specialis jantung dan pembuluh darah sedang menangani langsung operasi kateterisasi jantung di RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, Jumat, (14/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/ istimewa).

KESEHATAN

RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:07 WIB

NEWS FEATURE

Enam Bulan Memulihkan Rantau Setelah Banjir

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:06 WIB