PD Aceh Dukung Penuh Lahir Qanun Mazhab Syafi’i

BANDA ACEH | AP – Partai Daerah Aceh mendukung penuh atas lahirnya Qanun bermazhab Syafi’i di Kecamatan Nibong Aceh Utara pada Rabu (17/05/2017) lalu, hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Daerah Aceh Teungku Razuan kepada media ini di Banda Aceh, Sabtu (20/5/2017).

“Kami sangat mendukung lahirnya Qanun ini, sesuai dengan Mazhab Syafi’i yang merupakan Mazhab mayoritas Rakyat Aceh, supaya pelaksanaan Syariat Islam terlaksana secara kaffah dalam muraja’ah hukum, ujarnya.

BACA JUGA...  Tolak Sistem Pemilu Coblos Lambang Partai, Kader Demokrat ini Daftar Ke MK

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, Qanun keluarga yang  mengatur bidang perkawinan, talak, rujuk, pembagian harta bersama dan warisan ini harus menjadi prioritas pemerintah ke depan sehingga Qanun tersebut tidak hanya berlaku di salah satu kecamatan di Aceh Utara melainkan menjadi Qanun Aceh.

“Sesuai dengan komitmen Gubernur Aceh terpilih Irwandi Yusuf di hadapan partai pengusung dan pendukung, beliau mengatakan dimasa pemerintahannya, Qanun-Qanun syariat Islam akan direalisasikan berdasarkan Mazhab Syafi’i,” ujarnya.

BACA JUGA...  Usman Lamreung: Pilkada 2024 Berbeda dengan Pilkada 2017,  Begini Katanya 

Lebih lanjut Sekjen PD Aceh ini mengatakan bahwa dalam beberapa kesempatan bersama pengurus PDA, gubernur Aceh terpilih menginginkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh sesuai dengan Mazhab Imam Syafi’i.[R]