PBB Lolos, Ketua DPC Aceh Besar Sujud Syukur

Senin, 5 Maret 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC PPB Aceh Besar, Firdaus, SE

Ketua DPC PPB Aceh Besar, Firdaus, SE

Aceh Besar (ADC) – Usai dinyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Aceh Besar, Firdaus SE mengucapkan rasa syukur, Senin (05/03/2018).

“Kami dari kader PBB seluruh Aceh, kuhusunya DPC Aceh Besar turtut bersujud syukur atas putusan Bawaslu tersebut,” kata Firdaus.

Dia mengatakan, meskipun masih ada kemungkinan KPU akan melakukan banding, PBB tidak terlalu memikirkan hal tersebut, namun, akan lebih berfokus untuk mempersiapkan penjaringan calon legislatif dan ia meminta kepada seluruh kader PBB Aceh Besar tetap komitmen.

BACA JUGA...  Relawan Cinta Aceh Lakukan Roadshow di Timur Aceh, Ajak Masyarakat Dukung Bustami-Fadhil

“Oleh karena itu, Insya Allah Partai PBB Aceh Besar tidak muluk-muluk, siap mengikuti dan memenangkan pemilu 2019, kami targetkan satu dapil satu kursi,” ujarnya.

Dikutip dari kompas.com,  Putusan tersebut diambil oleh Bawaslu dalam sidang ajudikasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu pada Minggu (4/3/2018).

“Memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019,” ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang.

BACA JUGA...  Mahkamah Syar'iyah Jantho Berhasil Damaikan Sengketa Warisan

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Sebab dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

“Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019, memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Abhan membacakan putusan.

Namun demikian, kata Abhan, KPU masih bisa mengajukan gugatan atas putusan Bawaslu yang memenangkan PBB ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

BACA JUGA...  Gandeng Duta Wisata Promosikan PORA XIII Aceh Besar

Sebelumnya PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Alasannya, PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu. [Q]

Berita Terkait

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026
Percakapan di X Terkait Pilpres 2029
Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap
Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Politisasi di Balik Isu Pergantian Kapolri
HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Aceh Tengah Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri
Pak Nir Angkat Bicara Pada Acara Musda DPD Partai Demokrat Aceh 

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap

Berita Terbaru

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB