LHOKSUKON (MA) – Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara Memberikan surat himbauan kepada 852 desa di Aceh Utara dengan Nomor: 302/PM.00.02/K.AC-11/12/2023 Tertanggal 04 Desember 2023.
Perihal tersebut tentang imbauan tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye, serta bisa bersikap netral dalam pemilu serentak 2024 mendatang, kata ketua Panwaslih Aceh Utara H. Syahrizal, SH., kepada awak media, usai membuka acara Rakernis pada Kamis, (7/12), di Hotel Diana Lhokseumawe.
Syahrizal mengatakan, perangkat desa serta badan permusyawaratan desa harus bisa memberikan masukan kepada masyarakatnya dalam membantu Bawaslu kabupaten Aceh Utara dan selalu memberikan informasi kepada para peserta pemilu agar tidak menempatkan APK di tempat – tempat yang dilarang.
Tempat-tempat yang dilarang, sebutnya, Tempat Ibadah, Puskesmas, Rumah Sakit (RS), Tempat Pendidikan, Bangunan atau Gedung Pemerintah, Bangunan TNI dan Polri, Bangunan BUMN dan BUMD, serta Pasilitas Umum.
Ia menyebutkan, Dalam Undang-Undang Pemilu telah mengatur larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye Pemilu, sebagai berikut:




