Panwaslih Aceh Utara Berikan Surat Imbauan kepada Geuchik di Aceh Utara, Ini Bunyi Suratnya 

Panwaslih Aceh Utara gelar Rakernis di Hotel Diana Lhokseumawe.

2) Pasal 494 UU Pemilu:
Setiap aparatur sipil negera, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

BACA JUGA...  Perumda Tirta Pase Lakukan Penyesuaian Tarif Air Minum 

3) Pasal 548 UU Pemilu:
Setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BACA JUGA...  Pak Ulis Bantu Korban Banjir

“Kami mengharapkan agar semua kita dapat membantu dan mendukung Panwaslih Aceh Utara demi terwujudnya pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan damai,”pungkasnya.(Sayed Panton).