Panwaslih Aceh Selatan Latih Seribuan Saksi Pemilu

Ketua Panwaslih Aceh Selatan Dery Friadi menjelaskan kepada wartawan tentang pelatihan saksi Pemilu di Aceh Selatan, Rabu, (7/2).(poto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

Menurutnya, sesuai pasal 351 ayat 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa saksi, sebagaimana dimaksud pada ayat 7, dilatih oleh Bawaslu.

Menurut dia, sumber permasalahan pemilu ada pada TPS, hilangnya surat suara, rusaknya suara semua bersumber d TPS maka saksi inilah yg menjadi kunci utama atau ujung tombak partai.

BACA JUGA...  Sertijab di Polres Aceh Selatan, Iptu Irvan Jabat Kasat Intel

“Saksi juga berperan penting dalam memantau jika terjadinya sumber kecurangan yang mungkin dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka dari itu saksi harus paham betul tentang peran dan aturan pada pemilu nantinya,” kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan Dery Friadi.

Selain itu, saksi  dari sebagian partai politik Pemilu 2024 yang terdiri dari saksi Pemilu  DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA...  TIK Aceh Utara Gelar Rakor Dengan Pendamping Dan Lintas Sektor

Sementara itu, dalam penyampaian materi, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Dery Friadi mengatakan, agar terlaksananya proses pemungutan dan penghitungan suara tanpa ada kecurangan dan saksi sebagai ujung tombak partai politik dalam memegang data perolehan dapat mencatatkan sesuai dengan hasil dan realita yang terjadi di TPS, maka, saksi harus memastikan setiap masalah yang  terjadi di TPS, idealnya diselesaikan/dituntaskan di  TPS, kecuali masalah tersebut memang tidak  memungkinkan selesai di TPS karena adanya  situasi luar biasa (misalnya terjadi  kasus/pelanggaran pidana) oleh pihak tertentu di  TPS.