Menurutnya, sesuai pasal 351 ayat 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa saksi, sebagaimana dimaksud pada ayat 7, dilatih oleh Bawaslu.
Menurut dia, sumber permasalahan pemilu ada pada TPS, hilangnya surat suara, rusaknya suara semua bersumber d TPS maka saksi inilah yg menjadi kunci utama atau ujung tombak partai.
“Saksi juga berperan penting dalam memantau jika terjadinya sumber kecurangan yang mungkin dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka dari itu saksi harus paham betul tentang peran dan aturan pada pemilu nantinya,” kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan Dery Friadi.
Selain itu, saksi dari sebagian partai politik Pemilu 2024 yang terdiri dari saksi Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu, dalam penyampaian materi, Ketua Panwaslih Aceh Selatan Dery Friadi mengatakan, agar terlaksananya proses pemungutan dan penghitungan suara tanpa ada kecurangan dan saksi sebagai ujung tombak partai politik dalam memegang data perolehan dapat mencatatkan sesuai dengan hasil dan realita yang terjadi di TPS, maka, saksi harus memastikan setiap masalah yang terjadi di TPS, idealnya diselesaikan/dituntaskan di TPS, kecuali masalah tersebut memang tidak memungkinkan selesai di TPS karena adanya situasi luar biasa (misalnya terjadi kasus/pelanggaran pidana) oleh pihak tertentu di TPS.




