“Jika hal ini tidak dilakukan oleh saksi, maka sama halnya menabung masalah dan memindahkan masalah ke tingkatan di atasnya,” kata Dery mengingatkan.
Menurut Dery, saksi idealnya dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan Bawaslu (pengawas TPS) pada batas-batas tertentu. Keduanya saling membutuhkan terutama untuk cros check data. Jika ada masalah/sengketa data, maka Bawaslu dan Saksi tentu membutuhkan data pembanding.
Dia juga mengingatkan, harus
memastikan hasil pemungutan dan penghitungan suara tidak dicurangi dengan melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Selain itu, mengawasi proses fasilitasi penyaluran hak pilih masyarakat di TPS, mengawasi potensi pelanggaran yang terjadi dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mencegah terjadinya manipulasi dan penggelembungan suara dan, memastikan integritas penyelenggara dan pengawas Pemilu.
Saat pembukaan acara turut berhadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa fan Politik Aceh Selatan Safril, S.Sos, mantan Komisioner Panwaslih Aceh Selatan periode 2018 – 2023, Komisioner Panwaslih Aceh Selatan, Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Masrafit, dan sejumlah awak media.(Maslow Kluet).




