Palsukan Surat Serah Terima KMP Singkil-3, Mahasiswa Desak Penegak Hukum Usut Tuntas
Laporan | Syawaluddin
SINGKIL (MA) – Palsukan dokumen Surat Serah Terima Kapal Muat dan Penyebarangan (KMP) Singkil-3 oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Bidang Pendidikan Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS), Andika Syahputra mengecam keras tindakan tersebut dan minta penegak hukum mengusut hingga tuntas kasus itu.
Andika mengecam tindakan oknum yang membuat surat serah terima KMP Singkil-3 yang mengatasnamakan seakan-akan sebagai penerima kepala Desa Pulau Balai kecamatan Pulau Banyak.
Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat 1 berbunyi [Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun].
“Dalam pemeriksaan saksi terkuak ada surat serah terima kapal KMP Singkil 3 ke desa Pulau Balai. Seperti yang disampaikan oleh kepala desa pulau balai kecamatan pulau banyak, kapal KMP Singkil-3 diserahkan kepada desa tersebut. Padahal pihak kepala desa tidak mau dan tidak ada meminta kapal KMP SINGKIL 3 tersebut,” Jelas Andika.




