Palsukan Surat Serah Terima KMP Singkil-3, Mahasiswa Desak Penegak Hukum Usut Tuntas

Rabu, 18 Agustus 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Palsukan Surat Serah Terima KMP Singkil-3, Mahasiswa Desak Penegak Hukum Usut Tuntas

Laporan | Syawaluddin

SINGKIL (MA) – Palsukan dokumen Surat Serah Terima Kapal Muat dan Penyebarangan (KMP) Singkil-3 oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Bidang Pendidikan Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS), Andika Syahputra mengecam keras tindakan tersebut dan minta penegak hukum mengusut hingga tuntas kasus itu.

BACA JUGA...  Program Mahasiswa Berdampak Kemendikti Bantu Pemulihan Daerah Bencana di Aceh 

Andika mengecam tindakan oknum yang membuat surat serah terima KMP Singkil-3 yang mengatasnamakan seakan-akan sebagai penerima kepala Desa Pulau Balai kecamatan Pulau Banyak.

Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  Pasal 263 ayat 1 berbunyi [Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun].

BACA JUGA...  UUPA 'Down', Mendagri Melenggang di Pilkada Aceh 2024

“Dalam pemeriksaan saksi terkuak ada surat serah terima kapal KMP Singkil 3 ke desa Pulau Balai. Seperti yang disampaikan oleh kepala desa pulau balai kecamatan pulau banyak, kapal KMP Singkil-3 diserahkan kepada desa tersebut. Padahal pihak kepala desa tidak mau dan tidak ada meminta kapal KMP SINGKIL 3 tersebut,” Jelas Andika.

Berita Terkait

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

HSN 2026, Aceh Tengah Gaungkan Perlindungan Santri

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:29 WIB

Pengurus dan anggota PWI Simeulue berdiskusi dengan kandidat Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin pada acara perpisahan di Pelabuhan Penyeberangan Sinabang, Kamis sore, 22 Oktober 2026. (Foto: Ricky PWI Simeulue)

RAGAM BERITA

Nasir Nurdin Silahturahmi, PWI Simeulue: Dua Periode 

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:20 WIB

RAGAM BERITA

PSI Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik 

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:11 WIB

Kakankemenag Aceh Utara H. Fadli, S. Ag., M. Si.

PEMERINTAHAN

Kakankemenag Aceh Utara Apresiasi Ayah Wa Sukseskan HSN 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 15:19 WIB