Mahasiswa Salah Sangka Saat Fachrul Razi Datang, Ternyata Ini Penyebabnya

Kamis, 23 November 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Timja DOB Wilayah Barat DPD RI, Fachrul Razi. Foto: Ist

Ketua Timja DOB Wilayah Barat DPD RI, Fachrul Razi. Foto: Ist

Lhokseumawe (ADC)-Terkait penolakan senator asal Aceh, Fachrul Razi (Foto), Koordinator aksi solidaritas untuk mahasiswa yang ditahan oleh pengadilan, Razjis mengakui, kesalahpahaman antara anggota DPD RI dan mahasiswa saat aksi karena ulah janji pejabat yang ingkar janji sebelumnya.

Pengakuan tersebut diakui Razjis saat dihubungi melalui Whats App, Kamis, 23 November 2017, mengatakan, aksi penolakan karena mahasiswa sedang panas dan terprovokasi dengan salah satu pejabat yang mengatakan di media akan memberi jaminan padahal sampai mahasiswa bergerak tidak ada secarik kertas pun yang masuk ke pengadilan. Dia juga meminta semua pihak untuk tetap kondusif.

BACA JUGA...  Perdana di Aceh, Panasonic Gobel Group Indonesia Resmikan Kelas Industri di SMKN 1 Tanah Jambo Aye

“Jangan ada yang sentil sana, sentil sini dengan isu ini. Lagian teman kami pun sudah bebas dari tahanan. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih,” tutupnya.

Seperti diketahui, penangguhan penahanan terhadap Muji dan Rusdi didasarkan oleh jaminan dari BEM Unimal, keluarga, dan Senator Fachrurrazi.

Meskipun para terdakwa mendapat penangguhan penahanan akan tetapi proses hukum tetap berlanjut, dengan demikian, Razjis berharap semua pihak untuk mengawal kasus ini serta Muji dan Rusdi tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum sampai mendapatkan vonis seperti yang diinginkan. (MU)

BACA JUGA...  Anggota DPD RI Jadi Jaminan, Mahasiswa Pendemo KEK Arun Bebas

 

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Musriadi: Pendidikan Aceh Tak Boleh Kehilangan Jati Diri
Dugaan Intimidasi Wartawan, Dandim: Ini Kesalahpahaman
HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
Hardikda 2026, Aceh Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan
Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka
TNI Padamkan Api 

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 3 September 2026 - 09:17 WIB

Musriadi: Pendidikan Aceh Tak Boleh Kehilangan Jati Diri

Rabu, 2 September 2026 - 22:07 WIB

Dugaan Intimidasi Wartawan, Dandim: Ini Kesalahpahaman

Rabu, 2 September 2026 - 21:09 WIB

HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB