Heri melaporkan ke pihak kepolisian setempat Tindak Pidana Penipuan dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B /92/III/ YAN.2.5/2021/SPKT.
Laporan | Syawaluddin
BANDA ACEH (MA) – AKB 47 tahun, warga jalan Utama Komplek Cadek Permai Blok F12 Desa Baet, Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Yang bekerja disatu instansi pemerintah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), telah melakukan tindak pidana penipuan dengan iming-iming proyek dan menarik sejumlah uang dari korban.

Begitu kata Heri Chandra, 36 tahun. Warga
Dusun Gadang Desa Sialang Hilir Kecamatan Sama Dua. Kabupaten Aceh Selatan, pekerjaan sebagai pedagang. Korban tindak pidana penipuan yang dilakukan AKB senilai Rp120 juta rupiah, kepada mediaaceh.co.id di Banda Aceh.
Heri melaporkan ke pihak kepolisian setempat Tindak Pidana Penipuan dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B /92/III/ YAN.2.5/2021/SPKT.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2020 sekira pukul 18.00 Wib. Tindak Pidana Penipuan yang bertempat di Kantor Dinas Disnaker Provinsi Aceh Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Awalnya pelaku menawarkan paket proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas PK dan DISNAKER Provinsi kepada korban dan pelaku meminta sejumlah uang dengan janji akan memberikan paket proyek PL tersebut kepada korban.




