TAPAKTUAN (MA) – Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Aceh Syari M. Nur mengukuhkan kepengurusan PABPDSI Aceh Singkil di Aula Bappeda setempat, Kamis, (22/12).
Adapun pengurus yang dikukuhkan dan sekaligus dilantik itu adalah kepengurusan pleno yang diketuai Idrus Syahputra.
Dalam pengarahannya, Ketua PABPDSI Aceh Syari M. Nur menjelaskan secara panjang lebar tentang fungsi dan peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Menurutnya, BPD merupakan salah satu lembaga desa yang menjadi mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD memiliki fungsi dan peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu fungsi legislasi, perwakilan dan pengawasan..
Fungsi legislasi adalah, fungsi BPD dalam hal membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
Fungsi perwakilan, ialah fungsi BPD dalam menampung fan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Sedangkan fungsi pengawasan adalah, fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Apabila terdapat perbuatan melawan hukum atas pengelolaan keuangan desa, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.




